Berita Bali

MDA Bali Telah Terbitkan Surat Pengakuan Prajuru untuk 1.400 Desa Adat

Bali saat ini mempunyai 1.493 desa adat. Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah memberikan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru pada 1.400 des

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Petajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, I Made Wena saat konferensi pers di kantornya, Sabtu, 23 Januari 2021 

Menurutnya, jika prajuru di desa adat tidak mempunyai surat pengukuhan atau pengakuan dari MDA Bali maka tidak bisa membuka rekening bank.

Saat ini, untuk desa adat yang menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali wajib untuk membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Ketika akan membuka rekening, maka pihak BPD akan meminta surat pengakuan atau pengukuhan prajuru desa adat yang diterbitkan oleh MDA Bali.

Selain itu, MDA kini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali yang mewajibkan setiap proposal dari desa adat yang masuk Pemerintah agar wajib melampirkan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru. (*)

Baca juga: Hadiri Pengukuhan Prajuru MDA Kecamatan se-Badung, Giri Prasta Serahkan 2 Unit Mobil Operasional

Baca juga: Sudah Mejaya-jaya Tapi SK Tak Kunjung Turun, Prajuru Desa Adat Mas Ubud Geruduk Kantor MDA Bali

Baca juga: Terbukti Rangkap Jabatan Jadi Pengurus MDA, DKPP RI Berhentikan Krisna sebagai Ketua KPU Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved