Denpasar
DPRD Denpasar Gelar Sidang Paripurna Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Walikota Denpasar Bali
Sidang tersebut digelar dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Walikota, IB Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota, IGN Jaya Negara untuk masa j
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Kota Denpasar menggelar sidang paripurna pada Senin 25 Januari 2021.
Sidang tersebut digelar dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Walikota, IB Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota, IGN Jaya Negara untuk masa jabatan 2016-2021.
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.
Adapun peserta yang hadir sebanyak 38 dari 45 anggota dewan, baik secara langsung maupun virtual.
Meski dalam sidang paripurna kali ini tidak mengisyaratkan adanya jumlah yang kuorum, karena tidak mengambil keputusan.
Baca juga: Walikota Rai Mantra Pastikan Vaksin Covid-19 Aman
Baca juga: Rai Mantra dan Jaya Negara Tak Penuhi Syarat Divaksin Covid-19
Baca juga: Rai Mantra dan Jaya Negara Tak Penuhi Syarat Divaksin Covid-19
“Sifatnya hanya pengumuman, jadi tidak harus jumlah yang hadir mencapai kuorum. Saya sampaikan absennya saja,” kata Ngurah Gede.
Ngurah Gede mengatakan, kebijakan ini baru diterapkan pada tahun ini.
Dimana, pada periode sebelumnya tidak ada istilah paripurna pengumuman usulan pemberhentian Walikota maupun Wakil Walikota.
“Namun, karena ini harus dilakukan, kami pun menggelar sidang paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota periode 2016-2021,” katanya.
Bersamaan juga dengan agenda itu, disampaikan hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2020 serta calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
“Karena KPU sudah menyampaikan surat kepada dewan terkait hasil penetapan calon terpilihnya. Ini yang akan ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur,” katanya.
Diketahui, Walikota dan Wakil Walikota Denpasar telah ditetapkan oleh KPU Kota Denpasar pada Sabtu 23 Januari 2021.
KPU menetapkan pasangan I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
Keduanya mendapat total suara sah sebanyak 184.655 atau 81,21 persen.
Baca juga: Inilah 5 Bupati dan Walikota Kabupaten/Kota di Bali dari PDIP, Kota Denpasar hingga Karangasem
Baca juga: PDIP Inginkan Walikota Solo dari Papua dan Orang Jawa Bisa Jadi Walikota di Papua
Baca juga: Walikota Rai Mantra Pastikan Vaksin Covid-19 Aman
Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan, adapun proses selanjutnya adalah pelantikan.
Hanya saja, proses pelantikan itu bukan ranah KPU lagi, melainkan Kemendagri.
“Prosesnya nanti bersurat ke DPRD, dalam hal ini DPRD Kota Denpasar. Lalu, dari DPRD kemudian bersurat ke Kemendagri,” kata Arsa Jaya.
Dari informasi awal yang pihaknya dapatkan, kemungkinan pelantikan tersebut dilakukan pertengahan bulan Februari 2021 mendatang atau bertepatan dengan masa akhir jabatan Walikota maupun Wakil Walikota sebelumnya.
Mengingat sekarang masa pandemi, kemungkinan pelantikan secara virtual.
Diakuinya, secara umum proses Pilkada serentak di Kota Denpasar tahun 2020 dari awal hingga akhir berlangsung aman, tertib dan lancar.
Bahkan, dalam prosesnya tidak ada sengketa maupun gugatan dari pasangan calon yang kalah dan diterima dengan kebesaran hati.
Baca juga: Walikota Rai Mantra Tinjau Lomba Ngelawar, Jadi Pelestarian Budaya Serta Bangkitkan Ekonomi Kreatif
Baca juga: Pilwali Denpasar 2020, Walikota Rai Mantra Nyoblos di TPS 17 dan Wawali Jaya Negara di TPS 1
Baca juga: Walikota Rai Mantra Sambut Kedatangan Rombongan WCC 1.000 KM for Bali Pulih, Ini Tujuan Kegiatan
Hanya saja, target partisipasi di Pilkada tahun ini tak sesuai dengan target.
Menurutnya, tahun ini partisipasi pemilih hanya 54 persen, jauh dari target KPU Denpasar sendiri yakni 77,5 persen.
Bahkan, angka sekarang ini justru turun 2 persen dari jumlah partisipasi pemilih saat Pilkada Kota Denpasar lima tahun lalu.
“Langkah evaluasi yang akan kami lakukan yaitu research tentang perilaku pemilih serta evaluasi sosialiasi. Artinya seberapa efektifkah sosialisasi yang telah dilakukan oleh KPU, pemerintah daerah maupun peserta paslon,” katanya. (*)