Berita Denpasar
Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkoba Selama Sebulan, 6 Merupakan Kasus Menonjol di Awal 2021
"Dari 23 kasus, ada 6 kasus yang menonjol yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama 25 hari diawal tahun 2021 ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus yang menonjol.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mikhael Hutabarat pada Senin 25 Januari 2021.
Selamat satu bulan terakhir ini, setidaknya kepolisian narkoba sudah mengungkap 23 kasus dari 35 orang tersangka.
Adapun hasil barang bukti yang berhasil diungkap masing-masing sabu seberat 1,647 gram, ganja seberat 120,12 gram.
Baca juga: Seorang Cucu Raja di Denpasar Terjerat Kasus Narkoba, Kapolresta: Tetap Kita Akan Proses
Serta satu narkoba jenis baru P-Flouro Fori sebanyak 5 butir serta 3 pecahannya seberat 1,90 gram.
"Dari 23 kasus, ada 6 kasus yang menonjol yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 25 Januari 2021.
Lebih lanjut dalam keterangan Kapolresta Denpasar, dari enam kasus menonjol yang berhasil diungkap Polresta Denpasar diantaranya sebagai berikut.
Kasus pertama, polisi menemukan seorang pelaku berinisial A berusia 64 tahun yang merupakan pensiunan TNI.
Ia diringkus pada Sabtu 9 Januari 2021 pukul 10.30 wita di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Lantaran menyimpan satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654K, CAL 4,5 Milimeter ganggang warna hitam dan 10 butir peluru, tas selempang hitam, serta satu buah holter atau sarung senjata.
Meskipun pihak kepolisian tidak mendapat barang bukti narkoba, namun karena tersangka terbukti bersalah menyimpan senjata api.
Proses hukumnya tetap dilakukan karena masuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
"Ini senjata aktif dengan peluru aktif juga. Ada 10 butir peluru. Awalnya kita menangkap di karena indikasi menggunakan narkoba. Ternyata tidak kita temukan barang bukti narkoba pada dia," ujar Jansen.
Meskipun begitu, pihak kepolisian narkoba Polresta Denpasar akan melimpahkan ke Satreskrim Polresta Denpasar karena senjata api yang dibawa tanpa ijin alias ilegal.
Baca juga: 4 Fakta Selebgram Cantik asal Jakarta Terlibat Narkoba di Bali, Polisi Temukan Jenis Narkoba Baru
Kasus menonjol kedua, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap pelaku yang terbukti membawa ganja seberat 109 gram.
Pelakunya diketahui N, laki-laki berusia 38 tahun yang berhasil ditangkap pada hari Kamis 7 Januari 2021 pukul 02.30 wita di Jalan Majapahit, Kuta, Badung.
Kasus menonjol ketiga, dua orang pelaku berinisial M, laki-laki 31 tahun dan I, 34 tahun diringkus karena kedapatan membawa 33 paket plastik klip sabu-sabu seberat 77,59 gram.
Kedua tersangka ini, diringkus pada hari Rabu 20 Januari 2021 pukul 16.30 wita di Jalan Tukad Baru, Denpasar Selatan.
Kasus menonjol keempat, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 4 orang tersangka yang masih berstatus mahasiswa, dimana seorang diantaranya merupakan selebgram.
Masing-masing tersangka yakni J (24), R (21), S (23) selebgram, A (20) yang berhasil diringkus pada Rabu 6 Januari 2021 pukul 23.00 wita di Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung, Bali.
Mereka berempat diringkus setelah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis P-Flouro Fori yang mirip ekstasi tapi lebih berbahaya dari ekstasi.
Kasus ke lima yang menonjol yakni pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan cucu Raja salah satu Puri di Denpasar berinisial P (35) bersama rekannya W (36).
Kedua tersangka ini, terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu seberat 1,49 gram yang ditemukan di salah satu kamar villa di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Badung pada Senin 18 Januari 2021 pukul 21.30 wita.
Kasus menonjol keenam, polisi menemukan pelaku LMF, laki-laki berusia 29 tahun yang ditangkap pada Jumat 22 Januari 2021 pukul 19.00 wita.
Baca juga: Selebgram Jakarta Diringkus di Bali, Bawa Narkoba Jenis Baru yang Lebih Membahayakan dari Ekstasi
LMF diringkus setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram yang di simpang di Hotel Jalan Raya Kuta, Badung.
Diketahui lebih lanjut, ternyata LMF yang merupakan WNI sudah beberapa kali masuk penjara dan menjadi residivis kasus narkoba.
"Nah ini, yang menarik dari kasus 1,5 kilogram dia ini adalah residivis kasus narkoba tahun 2016 dan 2018.
Ternyata dia masih mengulangi, semoga dengan kejadian ini, dia bisa dihukum seberat-beratnya supaya memberikan efek jera," tambahnya.
Dalam keterangan Kapolresta Denpasar menuturkan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar mengaku temuan yang menonjol ini merupakan pengungkapan terbesar di awal tahun 2021.
"Ini termasuk temuan kita yang besar di tahun 2021. Dari 35 orang tersangka, 17 orang berjenis kelamin laki-laki dan 5 orang perempuan.
Peran tersangka ada yang sebagai kurir dan pecandu. Tapi lebih banyak disini pecandu narkoba," kata Kombes Pol Jansen.
"Untuk sumber (pemasok) narkoba, masih kita dalami dan kita kembangkan. Motifnya bagian dari sindikat dan ada pecandu narkoba, ada motif ekonomi juga.
Dari kasus ini mereka ada yang dikenakan pasal 111, pasal 112 dan UU Darurat," tutup Kapolresta Denpasar.(*)