Breaking News

Corona di Indonesia

Surat Hasil Tes Swab Palsu Dijual Termurah Rp 75 Ribu, Pembuatnya Karyawan Klinik

Y diketahui adalah karyawan sebuah klinik, yang mana nama klinik ini kemudian disalahgunakan.

Editor: Kander Turnip
ANTARA/Fianda SJofjan Rassat
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers penangkapan tujuh orang yang terlibat dalam perkara pemalsuan surat keterangan hasil tes COVID-19, Senin (25/1/2020). 

Surat Hasil Tes Swab Palsu Dijual Termurah Rp 75 Ribu, Pembuatnya Karyawan Klinik

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab atau PCR Covid-19.

Total, ada delapan tersangka yang diamankan kepolisian dalam kasus ini.

Delapan orang tersebut yakni DM, RSH, RHM, IS, MA, SP, MA (1), dan Y. Ada satu tersangka dengan usia di bawah umur yang tak disebutkan.

"Kita amankan RSH. Dia yang menawarkan surat hasil swab antigen tanpa melalui tes check up. Cukup memberikan data pribadi nanti akan keluar surat palsu dengan stempel tinggal di-print out hasilnya adalah non reaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 25 Januari 2021.

Yusri mengatakan tersangka RSH dibantu oleh RHM dan Y dalam memalsukan dan menjual hasil swab palsu tersebut.

Tersangka selanjutnya, MA, dikatakan Yusri, berperan menyuruh Y membuat surat palsu guna mendapatkan keuntungan.

Y diketahui adalah karyawan sebuah klinik, yang mana nama klinik ini kemudian disalahgunakan untuk membuat surat hasil tes swab palsu.

"Pegawai di lab, pegawai di klinik, sehingga dia bisa gampang mengetahui, dia punya PDFnya. Kemudian mereka melakukan upaya untuk cara memalsukan data dimasukkan, nanti data dimasukkan siapa pemesannya," tutur Yusri.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Pembuat & Pengguna Surat Tes Covid Palsu, 1 Anak di Bawah Umur

Baca juga: Jual Surat Rapid Test Palsu, Oki dan Denny Minta Keringanan Hukuman Usai Dituntut 2 Tahun Penjara

Yusri mengatakan surat palsu tersebut dijual seharga Rp 75 ribu sampai Rp 900 ribu. Adapun surat yang telah dikeluarkan sebanyak 11 surat.

"Dia mengaku baru 11 surat dikeluarkan," kata Yusri.

Sementara itu, IS, MA, DM, dan SP dikatakan Yusri merupakan pemesan surat hasil swab nonreaktif palsu.

"(Tersangka) SP menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu," kata Yusri.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Polda Metro Jaya kembali mengingatkan akibat pemalsuan surat bebas Covid-19  dalam bentuk hasil swab antigen maupum PCR, ada klaster baru yang bermunculan, terutama di bandara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved