Berita Bali

Tim Gabungan Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidak Pengawasan Terhadap WNA di Kerobokan Badung

dan atas laporan dari masyarakat terkait banyaknya Orang Asing yang berada pada lokasi Perumahan Baliarum Kerobokan, Badung, Bali, Tim gabungan Kantor

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa kiriman Humas Kanwil Kemenkumham Bali.
Tim gabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan operasi pengawasan orang asing di perumahan Baliarum Kerobokan, Badung, Bali , Senin 25 Januari 2021. 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Menindaklanjuti surat perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, dan atas laporan dari masyarakat terkait banyaknya Orang Asing yang berada pada lokasi Perumahan Baliarum Kerobokan, Badung, Bali, Tim gabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan operasi pengawasan orang asing di perumahan tersebut hari ini.

Petugas yang terlibat yakni Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Kasubbid Informasi Keimigrasian, Kasubbid Intelijen Keimigrasian, serta JFU pada Divisi Keimigrasian dan Rudenim Denpasar.

"Selama pelaksanaan, petugas memeriksa paspor dan izin tinggal Orang Asing serta melakukan wawancara untuk menggali informasi terkait potensi adanya penyalahgunaan izin tinggal," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Senin 25 Januari 2021.

Baca juga: Ulah WNA yang Diusir dari Bali, Kristen Gray Kasus LGBTQ+ dan Sergey Ceburkan Sepeda Motor ke Laut

Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan wawancara yang dilakukan oleh petugas, tidak didapati pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing yang berada di Perumahan tersebut.

"Dokumen dan ijin tinggal orang asing yang diperiksa telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkapnya.

Secara keseluruhan, Operasi Pengawasan Orang Asing di Perumahan Bali Arum ini berjalan dengan aman dan lancar.

Dua Kasus Deportasi di Awal 2021

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, pada awal tahun 2021 ini, setidaknya dua kasus deportasi atau pengusiran warga negara asing (WNA) di Bali dengan kasus yang mendapat perhatian publik.

Adalah Kristen Antoinette Gray WNA asal Amerika Serikat dan Sergey Kosenko WNA asal Rusia.

1. Kristen Gray dan Pasangannya

Kristen Antoinette Gray sempat viral karena cuitannya akun twitter @kristentootie pada tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19.

Kristen Gray tinggal di Bali bersama kekasihnya, Saundra Michelle Alexander.

Yang bersangkutan juga menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan serta menawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+.

Selain di twitter hal tersebut juga dimuat dalam e-book dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit.

Sehubungan dengan hal tersebut, kedua WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

Baca juga: Tanggapan Kakanwil Kemenkumham Bali soal Bule Ajak Orang Asing ke Indonesia

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved