Berita Bali
Tanggapan Kakanwil Kemenkumham Bali soal Bule Ajak Orang Asing ke Indonesia
Muncul seorang orang asing atau WNA, membuat sebuah postingan di media sosial yang mengajak dan dapat membantu orang asing bisa masuk ke Indonesia
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kristen Antoinette Gray resmi telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar beberapa hari lalu karena melanggar peraturan perundang-undangan di tengah pandemi Covid-19.
Namun muncul seorang orang asing atau WNA, membuat sebuah postingan di media sosial yang mengajak dan dapat membantu orang asing bisa masuk ke Indonesia di saat border ke Indonesia ditutup, terkecuali bagi pemegang KITAS dan KITAP.
Akun instagram @adreamerinthematrix mengunggah sebuah postingan foto dengan caption yang mengajak orang asing datang ke Bali di tengah pandemi dan hubungi saya jika ingin bertanya lebih lanjut dirinya akan membantu.
Baca juga: Teman WNA Rusia yang Ikut Ceburkan Motor ke Laut Tak Dideportasi? Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Bali
Baca juga: Aksi Nyebur bersama Motor ke Laut Tak Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Rusia Dideportasi Karena Ini
Baca juga: Tidak Termasuk Kristen Grey, Sebanyak 76 WNA Dideportasi dari Bali
Menanggapi adanya unggahan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengaku pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Instagram itu.
"Kami sedang mencari tahu tentang itu. Sekarang ini namanya orang asing belum tentu menggunakan nama sesuai identitas aslinya," ujar Jamaruli Manihuruk, Minggu 24 Januari 2021 saat menggelar konferensi pers di Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Baca juga: Imigrasi Usir WNA Rusia yang Bikin Video Ceburkan Diri bersama Sepeda Motor ke Laut di Karangasem
Baca juga: Kisah Cinta Pelaku dan WNA Slovakia Ini Bersemi di Raja Ampat, Tinggal di Bali Sejak Tahun 2020
Baca juga: RESMI! WNA Dilarang Masuk Indonesia, PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
"Butuh pendalaman lebih jauh jangan sampai nanti kita salah orang kita tangkap ternyata malah kita yang dituntut balik kan. Kalau memang yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar aturan ya akan kita deportasi," sambungnya.
Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut karena nama akun itu belum tentu sama dengan yang ada di identitasnya.
Baca juga: Viral Bule Linglung di Jalan Gatsu Tengah Denpasar Bali, Dicari Satpol PP Tidak Ketemu
Baca juga: 6 Fakta Pembunuhan Bule Slovakia di Bali, Cinta Bersemi di Raja Ampat Pelaku Terancam Hukuman Mati
Selama tahun 2020 lalu, pihaknya telah mendeportasi sebanyak 157 WNA dan diawal tahun 2021 ini kurang lebih 5 orang.
Menurutnya kurang lebih masih ads sekira 30 ribu orang asing yang masih berada di Bali dan streanded atau tidak dapat pulang ke negaranya dampak pandemi Covid-19 karena tidak adanya penerbangan ke negaranya.
Deportasi terhadap 157 orang asing selama tahun 2020 didominasi karena mereka melanggar penyalahgunaan izin tinggal.
"Mereka pakai bebas visa kunjungan dan karena perpanjangan otomatis temporary sehingga mereka banyak yang menyalahgunakan izin tinggalnya," jelasnya.(*)