Berita Bali

Tidak Termasuk Kristen Grey, Sebanyak 76 WNA Dideportasi dari Bali

Kalau ada orang asing yang melanggar dan patut kita deportasi ya akan kita laksanakan deportasi.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Kambali
Humas Kanwil Kemenkumham Bali
Kristen Gray dan pasangannya saat berada di Bandara didampingi petugas Imigrasi Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Selama periode tahun 2020 lalu, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali telah mendeportasi puluhan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara karena melanggar keimigrasian.

“Kalau ada orang asing yang melanggar dan patut kita deportasi ya akan kita laksanakan deportasi. Hanya dua ini kalau tidak deportasi ya masih bisa di Indonesia, biasanya kita pilihnya seperti itu,” ujar Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa, 19 Januari 2021 setelah memberikan keterangan mengenai kasus Kristen Antoinette Gray (28).

Jamaruli Manihuruk menyebutkan, selama tahun 2020 lalu dari data yang ada, pihaknya telah melakukan deportasi terhadap 76 orang WNA.

Pendeportasian itu dengan rincian di antaranya dari Kanim Kelas II Singaraja sebanyak 4 WNA Jerman, 4 WNA Kanada dan 4 WNA Swiss.

Baca juga: Deportasi Kristen Gray karena Masalah LGBTQ+? Kakanwil Kemenkumham Bali Buka Suara

Lalu Kanim Kelas I TPI Denpasar sebanyak 11 WNA dari Rusia dan 8 WNA dari Nigeria 8, kemudian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 16 WNA asal Rusia, WNA Bulgaria berjumlah 12.

Terakhir Rudenim Denpasar melakukan deportasi terhadap WNA Rusia sebanyak 9 orang, dan WNA Nigeria berjumlah 8 orang.

"Pada intinya kami tetap melakukan tindakan-tindakan yang memang salah satunya deportasi tadi," tambahnya.

Baca juga: Selama Tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA

Kasus Kristen Grey Dideportasi

Viral cuitan Kristen Gray.
Viral cuitan Kristen Gray. (https://twitter.com/htopik5)

Cuitan akun twitter @kristentootie yang dimiliki Kristen Antoinette Grey mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat Pandemi.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan; Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi;

“Terhadap WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, saat press conference di Kanim TPI Kelas I Denpasar, Selasa 19 Januari 2021.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Bali: Kristen Gray Bersama Pasangannya Telah Dideportasi 

Visa yang digunakan oleh yang bersangkutan adalah visa kunjungan atau visa B211 VK Sosial Budaya itu dengan sponsor perseorangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved