Ulah WNA yang Diusir dari Bali, Kristen Gray Kasus LGBTQ+ dan Sergey Ceburkan Sepeda Motor ke Laut

Adalah Kristen Antoinette Gray WNA asal Amerika Serikat dan Sergey Kosenko WNA asal Rusia yang menggegerkan publik Bali.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Kambali
zoom-inlihat foto Ulah WNA yang Diusir dari Bali, Kristen Gray Kasus LGBTQ+ dan Sergey Ceburkan Sepeda Motor ke Laut
Kompas.com/Imam Rosidin
Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa, 19 Januari 2021.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Di awal tahun 2021 ini, setidaknya dua kasus deportasi atau pengusiran warga negara asing (WNA) di Bali dengan kasus yang menggegerkan publik.

Adalah Kristen Antoinette Gray WNA asal Amerika Serikat dan Sergey Kosenko WNA asal Rusia.

1. Kristen Gray dan Pasangannya

Kristen Gray dan pasangannya saat berada di Bandara didampingi petugas Imigrasi Denpasar
Kristen Gray dan pasangannya saat berada di Bandara didampingi petugas Imigrasi Denpasar (Humas Kanwil Kemenkumham Bali)

Kristen Antoinette Gray sempat viral karena cuitannya akun twitter @kristentootie pada tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19. 

Kristen Gray tinggal di Bali bersama kekasihnya, Saundra Michelle Alexander. 

Yang bersangkutan juga menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan serta menawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+. 

Baca juga: Kristen Gray Dideportasi dari Bali ke Amerika Serikat Kamis Pagi, Transit di Tokyo

Selain di twitter hal tersebut juga dimuat dalam e-book dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit.

Sehubungan dengan hal tersebut, kedua WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

"Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Pada hari Kamis, 21 Januari 2021 pukul 04.00 WIB dini hari tadi Kristen Gray akhirnya dideportasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta," ujar Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis 21 Januari 2021.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Bali: Kristen Gray Bersama Pasangannya Telah Dideportasi 

Ia menegaskan Kristen Gray dideportasi bersama pasangannya yakni Saundra Michelle Alexander. 

Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 21 Januari 2021 dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines dengan nomor penerbangan AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan Pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta – Tokyo – Los Angeles. 

"Kegiatan deportasi dilaksanakan dengan lancar pada hari Kamis, 21 Januari 2021 dari pukul 04.00 WIB hingga selesai," imbuh Jamaruli.

Sebelumnya, kedua WNA tersebut sempat ditahan di ruang deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dilakukan pemeriksaan petugas.

Baca juga: Kristen Gray Dideportasi Malam Ini, 4 Petugas Imigrasi Bali Mendampingi Hingga Sampai di Jakarta

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved