Berita Bali

Kristen Gray Dideportasi dari Bali ke Amerika Serikat Kamis Pagi, Transit di Tokyo

Dia berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ke Jakarta, Rabu malam 20 Januari 2021 dan terbang dari Jakarta Kamis pagi 21 Januari 2021

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: DionDBPutra
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kristen Gray saat hendak masuk ke dalam terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai Rabu malam 20 Januari 2021. Dia dideportasi ke negaranya Amerika Serikat. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kristen Antoinette Gray, pemilik akun Twitter @kristentootie langsung dideportasi dari Bali ke Amerika Serikat.

Dia berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ke Jakarta, Rabu malam 20 Januari 2021  dan terbang dari Jakarta ke negaranya Amerika Serikat, Kamis pagi 21 Januari 2021.

Kristen Gray bersama teman dekat atau pasangannya tiba di terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai sekira pukul 19.25 Wita, Rabu 20 Januari 2021 didampingi empat  petugas Imigrasi dari Kanim Kelas I TPI Denpasar.

Baca juga: Deportasi Kristen Gray karena Masalah LGBTQ+? Kakanwil Kemenkumham Bali Buka Suara

Baca juga: Ini Pernyataan Kristen Gray, Wanita Amerika yang Bikin Ajakan Kontroversial di Bali Saat Pandemi

Seperti disaksikan Tribun Bali, saat turun dari mobil Toyota Innova warna putih Kristen Gray yang memakai celana jin panjang, baju kaus hitam dibalut jaket panjang tak memberi komentar apapun kepada awak media.

Saat menyadari awak media merekam dan mengambil foto, Kristen Gray menutupi wajahnya menggunakan kain. Kristen Gray dan pasangannya bergegas masuk ke dalam terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai.

"Yang mendampingi ada empat orang petugas imigrasi. Ikut kut terbang ke Jakarta. Mereka (petugas) memastikan agar dia masuk pesawat baru mereka kembali ke Bali," kata kuasa hukum Kristen Gray, Erein Siregar.

Kristen Gray dideportasi ke Amerika Serikat dengan pesawat American Airline pada Kamis 21 Januari 2021 pukul 06.30 WIB. Pesawat akan transit via Tokyo Jepang.

Siregar mengatakan kliennya Gray bersama temannya telah menjalani tes PCR dan hasilnya negatif. "Hanya kurang dari enam jam hasilnya sudah keluar dan dinyatakan negatif. Biasanya hasil PCR baru keluar 1x24jam," ujar Erwin Siregar.

Kristen Gray kepada Erwin Siregar tetap mengatakan dia tidak bersalah tetapi kalau LGBT dan cuitan di Twitter dianggap suatu kesalahan, dia minta maaf.

Bali ramah LGBT

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menjatuhkan sanksi deportasi kepada Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat itu setelah ia membuat polemik di media sosial.

Dia menyebut Bali ramah LGBT. Gray mengajak WNA lainnya tinggal di Pulau Dewata, dan menceritakan bagaimana pulau Dewata itu menjadi daerah yang ramah bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di masa pandemi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kristen Gray Diusir dari Indonesia Setelah Postingan tentang Bali-nya Viral

”Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa 19 Januari 2021.

Sanksi deportasi itu dijatuhkan setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat. "Mereka sama-sama dia terlibat dalam kegiatan tersebut," kata Jamaruli.

Gray sebelum membuat heboh di jagat media sosial setelah membuat rangkaian tuit berisi ajakan kepada para WNA untuk eksodus ke Bali karena alasan faktor kenyamanan, biaya hidup murah serta lingkungan ramah kelompok LGBT.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved