Ulah WNA yang Diusir dari Bali, Kristen Gray Kasus LGBTQ+ dan Sergey Ceburkan Sepeda Motor ke Laut

Adalah Kristen Antoinette Gray WNA asal Amerika Serikat dan Sergey Kosenko WNA asal Rusia yang menggegerkan publik Bali.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Kambali
zoom-inlihat foto Ulah WNA yang Diusir dari Bali, Kristen Gray Kasus LGBTQ+ dan Sergey Ceburkan Sepeda Motor ke Laut
Kompas.com/Imam Rosidin
Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa, 19 Januari 2021.

2. Sergey Kosenko gelar party

Kakanwil Kemenkumham Bali saat menunjukkan paspor Sergey Kosenko.
Kakanwil Kemenkumham Bali saat menunjukkan paspor Sergey Kosenko. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Sementara itu, Sergey Kosenko WNA asal Rusia, Minggu, 24 Januari 2021 menjalani deportasi kembali ke negaranya.

Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya.

Dari Bali menuju Jakarta, yang bersangkutan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia dan didampingi oleh dua orang petugas Inteldak Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Baca juga: Selama Tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA

Mengenai aksi viral Sergey Kosenko dan teman perempuannya menceburkan atau menerjunkan sepeda motor ke laut apakah melanggar peraturan? 

Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk hal itu tidak melanggar aturan keimigrasian.

Sementara motif dari aksi menceburkan atau menerjunkan sepeda motor ke laut di Pelabuhan Tanah Ampo Kabupaten Karangasem, Bali guna kepentingan konten sosial media yang bersangkutan.

"Dia ingin memamerkan yang dilakukan terjun ke laut itu di akun YouTube-nya, karena sedang viral di dunia yang banyak melakukan hal seperti itu.

Kalau terjun ke laut itu dari sisi keimigrasian tidak melanggar tapi peraturan lain melanggar seperti yang saya sampaikan sebelumnya," imbuh Jamaruli Manihuruk.

Baca juga: Melebihi Izin Tinggal, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Asal Rusia Ini

Yang mendasari Imigrasi Bali melakukan deportasi terhadap Sergey karena ia mengadakan party tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin 11 Januari 2021 lalu.

"Di mana kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga patut diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," jelas Jamaruli Manihuruk, Minggu 24 Januari 2021.

Party yang diadakan olehnya itu tentunya telah mengumpulkan massa dan melanggar protokol kesehatan terlihat beberapa tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Baca juga: Izin Tinggal Dipakai Buka Praktik Dokter Kecantikan, Imigrasi Deportasi WN Rusia Dini Hari Tadi

Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui pula Sergey Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor.

Dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah Perseroan Terbatas (PT).

Sehingga patut diduga Sergey Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved