Izin Tinggal Dipakai Buka Praktik Dokter Kecantikan, Imigrasi Deportasi WN Rusia Dini Hari Tadi

Perempuan bernama Iuliia Mamaeva (32) dideportasi dini hari tadi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta kembali ke negaranya.

Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar mendeportasi WN Rusia, Selasa (4/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA), kali ini terhadap satu WN asal Rusia.

Perempuan bernama Iuliia Mamaeva (32) dideportasi dini hari tadi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta kembali ke negaranya.

Sebelumnya, ia terbang dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Jakarta.

Lahir dari Keluarga Politikus di Indonesia, Inilah Harta Kekayaan Puan Maharani, Meningkat di 2017

Misteri Meninggalnya Aktor Bollywood, Sang Ayah Ungkap Fakta Ini Mengenai Sushant Sing Rajaputh

Permintaan Penerbangan Domestik di AirAsia Melonjak, Jakarta-Denpasar Jadi Rute Favorit

“Warga Negara Rusia tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, Selasa (4/8/2020).

Dan namanya (Iuliia Mamaeva) dimasukkan dalam daftar Penangkalan selama 6 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Surya Dharma menambahkan pendeportasian dilakukan dini hari tadi dengan penerbangan QR955, QR245 dan TK411 dengan waktu keberangkatan pukul 00.40 WIB, dengan rute Jakarta – Doha – Istanbul - Moscow.

Bupati Artha Ajak Perbekel dan Kelian Dinas Terus Sosialisasi kan Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru

Update Covid-19: Pasien Sembuh di Bali Capai 85,75 %, Denpasar Mulai Longgarkan Kebijakan Ini

Bupati Giri Prasta Hadiri Karya Ngetus Prerai di Pura Puseh Desa Adat Pelaga

Pelanggaraan apa yang dilakukan oleh Iuliia Mamaeva, Surya Dharma menyampaikan bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan ijin tinggalnya yaitu Visa On Arrival dengan membuka praktik sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi, Badung.

Di mana yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 5 februari 2020 melalui TPI Ngurah Rai Bali.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved