Bisnis

BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Tenaga Kerja Yang Meninggal Dunia

BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan kepada ahi waris tenaga kerja yang meninggal dunia

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan kepada ahi waris tenaga kerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp 1,5 miliar lebih - BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Tenaga Kerja Yang Meninggal Dunia 

Agus Susanto juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana di atas sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta sehingga BPJAMSOSTEK dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63 persen yang tentunya selalu di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 ini sebesar 3,87 persen.

Jika ditilik dari tahun 2016 hingga 2020 saja, dana kelolaan BPJAMSOSTEK dapat tumbuh mencapai 2 kali lipat dengan CAGR sebesar 18,74 persen, hingga mencapai Rp 486,38 triliun. 

Padahal sejak tahun 1977 hingga 2015, dana kelolaan BPJAMSOSTEK berada pada angka Rp 206,58 triliun.

 Hal ini jelas membuktikan kinerja BPJAMSOSTEK dalam meningkatkan kepesertaan dan mengelola dana investasi sangat baik dengan peningkatan signifikan dari dana kelolaan yang diperoleh.

Menurutnya, peningkatan dana kelolaan investasinya ini juga tentunya tidak lepas dari protokol penempatan dana yang dimiliki BPJAMSOSTEK yang sangat ketat. 

Jika dilihat dari aturan yang dimiliki, sangat kecil kemungkinan penempatan dana investasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. 

Ia mencontohkan pada aturan penempatan dana, kapitalisasi pasar dari emiten yang dituju minimal Rp 3 triliun. 

Contoh lainnya seperti rerata nilai transaksi saham yang akan dibeli minimal Rp 20 miliar.

 Protokol ketat dalam mengatur penempatan dana investasi ini yang menjadi rahasia BPJAMSOSTEK agar tetap mendapatkan hasil investasi yang selalu meningkat untuk kepentingan seluruh peserta BPJAMSOSTEK.

Menilik kinerja kepesertaan BPJAMSOSTEK, total 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga akhir Desember 2020. 

Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri tahun 2020, meski dengan kondisi pandemi Covid-19 yang juga tidak kalah menantang bagi peningkatan kepesertaan. 

Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja, pada periode yang sama capaian yang diraih oleh BPJAMSOSTEK sebesar 683,7 ribu perusahaan.

"Melalui inisiatif  Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI, red), BPJAMSOSTEK juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU, red) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM, red). Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2020, PERISAI ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp 364,2 miliar yang dilakukan oleh 4.694 PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia," tuturnya dalam siaran pers pada Rabu 20 Januari 2021.

Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), terhitung Desember 2020 sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK dengan nilai iuran mencapai Rp 31,9 miliar.

"Walaupun banyak terjadi PHK  akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020," kata Agus Susanto.  

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved