Bisnis

BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Tenaga Kerja Yang Meninggal Dunia

BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan kepada ahi waris tenaga kerja yang meninggal dunia

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan kepada ahi waris tenaga kerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp 1,5 miliar lebih - BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Tenaga Kerja Yang Meninggal Dunia 

Meskipun demikian, dirinya mengaku lonjakan klaim JHT imbas dari PHK tidak bisa dihindari, yaitu sebesar 15,22 persen atau sebanyak 2,2 juta pengajuan klaim JHT pada tahun 2019 dengan nominal yang juga melonjak 24,25 persen atau sebesar Rp 26,64 Triliun.

Sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan  BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 20,01 persen atau mencapai Rp 36,5 triliun.

Rinciannya klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 489,47 miliar. 

"Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan," ujarnya. 

Menurutnya, tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. 

"BPJAMSOSTEK  siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," tambahnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMOSTEK) Cabang Bali Denpasar,  Mohamad Irfan sebelumnya mengatakan pandemi Covid-19 selain berdampak dari sisi kesehatan, juga berdampak secara ekonomi, hampir seluruh perusahaan terdampak serta karyawan banyak dirumahkan dan di-PHK. 

"Selain bisa menyelesaikan persoalan kesehatan, pemerintah juga mencoba hal-hal yang bisa mengangkat dari sisi implikasi ekonomi," kata Mohamad Irfan pada Rabu 20 Januari 2021 di Denpasar, Bali

Ia mengemukakan bahwa  penyesuaian iuran merupakan bentuk kepedulian negara bagi pemberi kerja dan peserta BPJAMSOSTEK yang terdampak pandemi Covid-19.

Relaksasi iuran itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non-alam Penyebaran Covid -19.

Mohamad Irfan mengemukakan, terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi.

Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama.

Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. 

Menurutnya, pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuan wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020, sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJAMSOSTEK.

Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

Serta yang terakhir atau keempat adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Meskipun iurannya turun, Mohamad Irfan meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha. (*).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved