Cucu Raja Jadi Pecandu Narkoba, Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Badung Bali
Seorang cucu raja dari salah satu puri di Kota Denpasar, berinisial P ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar lantaran mengonsumsi sabu-sabu
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kapolresta menyayangkan kedua tersangka pengguna narkoba ini.
Apalagi salah satunya adalah keturunan raja dari salah satu puri kesohor di Denpasar.
"Ini kita juga sangat disayangkan sekali, harusnya dia bisa menjaga nama baik dari leluhur maupun orangtuanya. Malah dia melakukan hal yang tidak terpuji," kata Jansen.
Namun Kapolresta menegaskan, meskipun tersangka merupakan keturunan raja, bukan berarti kasusnya tidak diproses.
"Tetap kita akan proses lanjut, dengan harapan yang bisa mengubah ke jalan yang lebih baik. Ancaman penjara Pasal 112," tegasnya.
35 Tersangka
Meski di tengah masa pandemi Covid-19, kasus peredaran dan penggunaan narkotika masih terus terjadi di wilayah Polresta Denpasar.
Buktinya dalam kasus narkoba di awal tahun ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus narkotika.
Polisi meringkus 35 orang tersangka dan barang bukti empat jenis narkotika.
"Sampai dengan hari ini (kemarin, red), 25 Januari 2021 dalam satu bulan terakhir, mengawali awal tahun, kita sudah berhasil mengungkap 23 kasus. Dari 23 kasus ini ada 35 orang tersangka," ujar Jansen.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu, ganja, dan jenis narkoba baru bernama P-Flouro Fori.
Narkoba jenis P-Flouro Fori mirip ekstasi tapi lebih berbahaya dari ekstasi.
"Jumlah barang bukti dari jenisnya sabu sebanyak 1,647 gram, ganja 120,12 gram, dan jenis baru P-Flouro Fori sebanyak 5 butir dan 3 pecahan dengan berat bersih 1,90 gram," terangnya.
Untuk jenis narkoba baru P-Flouro Fori, polisi mengamankan empat orang tersangka yang masih berstatus mahasiswa, dimana seorang di antaranya merupakan selebgram dari Jakarta.
Masing-masing tersangka yakni Jhoki (24), Ravee (21), Allyssa (20), dan selebgram Syiva (23).