Cucu Raja Jadi Pecandu Narkoba, Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Badung Bali

Seorang cucu raja dari salah satu puri di Kota Denpasar, berinisial P ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar lantaran mengonsumsi sabu-sabu

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis baru P-Flouro Fori 4 butir dan 3 pecahan berat bersih 1,90 gram dan menghadirkan empat tersangka yang salah satunya Youtuber dan selebgram asal Jakarta di polresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021 - Cucu Raja Jadi Pecandu Narkoba, Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Badung Bali 

Lu Ming Fe diringkus setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram yang disimpan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Badung.

Ternyata Lu Ming Fe yang merupakan WNI sudah beberapa kali masuk penjara dan menjadi residivis kasus narkoba.

"Nah ini yang menarik dari kasus 1,5 kilogram, dia ini adalah residivis kasus narkoba tahun 2016 dan 2018. Ternyata dia masih mengulangi, semoga dengan kejadian ini, dia bisa dihukum seberat-beratnya supaya memberikan efek jera," kata Jansen.

Kapolresta menyatakan, pengungkapan sejumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar ini merupakan pengungkapan terbesar di awal tahun 2021.

"Ini termasuk temuan kita yang besar di tahun 2021. Dari 35 orang tersangka, 17 orang berjenis kelamin laki-laki dan 5 orang perempuan. Peran tersangka ada yang sebagai kurir dan pecandu. Tapi lebih banyak di sini pecandu narkoba," ujarnya.

Saat ini polisi masih mendalami pemasok narkoba untuk para tersangka ini.

“Motifnya bagian dari sindikat dan ada pecandu narkoba, ada motif ekonomi juga. Dari kasus ini mereka ada yang dikenakan pasal 111, pasal 112, dan UU Darurat," tutup Kapolresta. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved