Cucu Raja Jadi Pecandu Narkoba, Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Badung Bali
Seorang cucu raja dari salah satu puri di Kota Denpasar, berinisial P ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar lantaran mengonsumsi sabu-sabu
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Lu Ming Fe diringkus setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram yang disimpan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Badung.
Ternyata Lu Ming Fe yang merupakan WNI sudah beberapa kali masuk penjara dan menjadi residivis kasus narkoba.
"Nah ini yang menarik dari kasus 1,5 kilogram, dia ini adalah residivis kasus narkoba tahun 2016 dan 2018. Ternyata dia masih mengulangi, semoga dengan kejadian ini, dia bisa dihukum seberat-beratnya supaya memberikan efek jera," kata Jansen.
Kapolresta menyatakan, pengungkapan sejumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar ini merupakan pengungkapan terbesar di awal tahun 2021.
"Ini termasuk temuan kita yang besar di tahun 2021. Dari 35 orang tersangka, 17 orang berjenis kelamin laki-laki dan 5 orang perempuan. Peran tersangka ada yang sebagai kurir dan pecandu. Tapi lebih banyak di sini pecandu narkoba," ujarnya.
Saat ini polisi masih mendalami pemasok narkoba untuk para tersangka ini.
“Motifnya bagian dari sindikat dan ada pecandu narkoba, ada motif ekonomi juga. Dari kasus ini mereka ada yang dikenakan pasal 111, pasal 112, dan UU Darurat," tutup Kapolresta. (*).