Cucu Raja Jadi Pecandu Narkoba, Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Badung Bali
Seorang cucu raja dari salah satu puri di Kota Denpasar, berinisial P ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar lantaran mengonsumsi sabu-sabu
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Mereka diringkus pada Rabu 6 Januari 2021 pukul 23.00 Wita di Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung.
Kasus Menonjol
Selain dua kasus narkoba tersebut, Polresta Denpasar juga mengungkap empat kasus lain yang menonjol di awal tahun ini.
Kasus pertama, polisi menemukan seorang pelaku bernama Agung berusia 64 tahun yang merupakan pensiunan TNI.
Ia diringkus pada Sabtu 9 Januari 2021 pukul 10.30 Wita di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar.
Agung kedapatan menyimpan satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654K, CAL 4,5 milimeter ganggang warna hitam dan 10 butir peluru, tas selempang hitam, serta satu buah holter atau sarung senjata.
Meskipun tidak mendapat barang bukti narkoba, namun tersangka tetap diamankan atas dugaan menyimpan senjata api.
Proses hukumnya tetap dilakukan karena masuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
"Ini senjata aktif dengan peluru aktif juga. Ada 10 butir peluru. Awalnya kita menangkap dia karena indikasi menggunakan narkoba. Ternyata tidak kita temukan barang bukti narkoba pada dia," ujar Jansen.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar akan melimpahkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Denpasar karena senjata api yang dibawa tanpa izin alias ilegal.
Kasus menonjol kedua, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap pelaku yang membawa ganja seberat 109 gram.
Pelakunya diketahui bernama Nanda, laki-laki berusia 38 tahun, yang ditangkap pada Kamis 7 Januari 2021 pukul 02.30 Wita di Jalan Majapahit, Kuta, Badung.
Kasus menonjol ketiga, dua orang pelaku bernama Mariana, laki-laki 31 tahun, dan Indrawan (34) diringkus karena kedapatan membawa 33 paket plastik klip sabu-sabu seberat 77,59 gram.
Kedua tersangka ini diringkus pada Rabu 20 Januari 2021 pukul 16.30 Wita di Jalan Tukad Baru, Denpasar.
Kasus menonjol keempat, polisi menangkap Lu Ming Fe, laki-laki berusia 29 tahun, pada Jumat 22 Januari 2021 pukul 19.00 Wita.