Cucu Raja Jadi Pecandu Narkoba, Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Badung Bali

Seorang cucu raja dari salah satu puri di Kota Denpasar, berinisial P ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar lantaran mengonsumsi sabu-sabu

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis baru P-Flouro Fori 4 butir dan 3 pecahan berat bersih 1,90 gram dan menghadirkan empat tersangka yang salah satunya Youtuber dan selebgram asal Jakarta di polresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021 - Cucu Raja Jadi Pecandu Narkoba, Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Badung Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang cucu raja dari salah satu puri di Kota Denpasar, berinisial P (35), bersama rekannya W (36), ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar lantaran mengonsumsi sabu-sabu di sebuah vila.

Polisi menyebut kedua tersangka merupakan pecandu narkoba.

P dan W diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di sebuah vila di Jalan Nakula, Seminyak, Badung, Bali, dengan barang bukti sabu seberat 1,49 gram.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikhael Hutabarat saat press release di Mapolresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021.

Baca juga: Seorang Cucu Raja di Denpasar Terjerat Kasus Narkoba, Kapolresta: Tetap Kita Akan Proses

Baca juga: Selebgram hingga Cucu Raja di Denpasar Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkoba Selama Sebulan, 6 Merupakan Kasus Menonjol di Awal 2021

"Tersangka berinisial P dan W. Salah satu tersangka yang membawa sabu sebanyak 1,49 gram adalah cucu dari seorang raja," ujar Jansen Panjaitan di hadapan awak media.

P yang diketahui tinggal di Jalan Raya Munggu, Canggu, Kuta, Badung, ini diringkus bersama W pada Senin 18 Januari 2021 pukul 21.30 Wita.

Saat ditangkap, mereka kedapatan membawa 5 plastik klip sabu-sabu.

Penangkapan ini berawal ketika Sat Resnarkoba Polresta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu vila di Jalan Nakula, Seminyak, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari di tempat yang dicurigai tersebut.

Pada Senin 18 Januari 2021 pukul 14.30 Wita, petugas menemukan ada dua orang berada di TKP yang dicurigai menggunakan narkoba.

Kemudian malamnya, pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.

Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar villa, setidaknya ditemukan ada 5 plastik klip yang berisi barang terlarang.

Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seorang laki-laki bernama Pak Dek dengan harga Rp. 2,6 juta.

Modusnya, para tersangka ini setelah melakukan transaksi kemudian mengambil tempelan di daerah Batubulan, Gianyar.

"Mereka menggunakan narkoba untuk senang-senang karena sudah menjadi pecandu narkoba," jelas Jansen Panjaitan.

Kapolresta menyayangkan kedua tersangka pengguna narkoba ini.

Apalagi salah satunya adalah keturunan raja dari salah satu puri kesohor di Denpasar.

"Ini kita juga sangat disayangkan sekali, harusnya dia bisa menjaga nama baik dari leluhur maupun orangtuanya. Malah dia melakukan hal yang tidak terpuji," kata Jansen.

Namun Kapolresta menegaskan, meskipun tersangka merupakan keturunan raja, bukan berarti kasusnya tidak diproses.

"Tetap kita akan proses lanjut, dengan harapan yang bisa mengubah ke jalan yang lebih baik. Ancaman penjara Pasal 112," tegasnya.

35 Tersangka

Meski di tengah masa pandemi Covid-19, kasus peredaran dan penggunaan narkotika masih terus terjadi di wilayah Polresta Denpasar.

Buktinya dalam kasus narkoba di awal tahun ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus narkotika.

Polisi meringkus 35 orang tersangka dan barang bukti empat jenis narkotika.

"Sampai dengan hari ini (kemarin, red), 25 Januari 2021 dalam satu bulan terakhir, mengawali awal tahun, kita sudah berhasil mengungkap 23 kasus. Dari 23 kasus ini ada 35 orang tersangka," ujar Jansen.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu, ganja, dan jenis narkoba baru bernama P-Flouro Fori.

Narkoba jenis P-Flouro Fori mirip ekstasi tapi lebih berbahaya dari ekstasi.

"Jumlah barang bukti dari jenisnya sabu sebanyak 1,647 gram, ganja 120,12 gram, dan jenis baru P-Flouro Fori sebanyak 5 butir dan 3 pecahan dengan berat bersih 1,90 gram," terangnya.

Untuk jenis narkoba baru P-Flouro Fori, polisi mengamankan empat orang tersangka yang masih berstatus mahasiswa, dimana seorang di antaranya merupakan selebgram dari Jakarta.

Masing-masing tersangka yakni Jhoki (24), Ravee (21), Allyssa (20), dan selebgram Syiva (23).

Mereka diringkus pada Rabu 6 Januari 2021 pukul 23.00 Wita di Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung.

Kasus Menonjol

Selain dua kasus narkoba tersebut, Polresta Denpasar juga mengungkap empat kasus lain yang menonjol di awal tahun ini.

Kasus pertama, polisi menemukan seorang pelaku bernama Agung berusia 64 tahun yang merupakan pensiunan TNI.

Ia diringkus pada Sabtu 9 Januari 2021 pukul 10.30 Wita di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar.

Agung kedapatan menyimpan satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654K, CAL 4,5 milimeter ganggang warna hitam dan 10 butir peluru, tas selempang hitam, serta satu buah holter atau sarung senjata.

Meskipun tidak mendapat barang bukti narkoba, namun tersangka tetap diamankan atas dugaan menyimpan senjata api.

Proses hukumnya tetap dilakukan karena masuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

"Ini senjata aktif dengan peluru aktif juga. Ada 10 butir peluru. Awalnya kita menangkap dia karena indikasi menggunakan narkoba. Ternyata tidak kita temukan barang bukti narkoba pada dia," ujar Jansen.

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar akan melimpahkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Denpasar karena senjata api yang dibawa tanpa izin alias ilegal.

Kasus menonjol kedua, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap pelaku yang membawa ganja seberat 109 gram.

Pelakunya diketahui bernama Nanda, laki-laki berusia 38 tahun, yang ditangkap pada Kamis 7 Januari 2021 pukul 02.30 Wita di Jalan Majapahit, Kuta, Badung.

Kasus menonjol ketiga, dua orang pelaku bernama Mariana, laki-laki 31 tahun, dan Indrawan (34) diringkus karena kedapatan membawa 33 paket plastik klip sabu-sabu seberat 77,59 gram.

Kedua tersangka ini diringkus pada Rabu 20 Januari 2021 pukul 16.30 Wita di Jalan Tukad Baru, Denpasar.

Kasus menonjol keempat, polisi menangkap Lu Ming Fe, laki-laki berusia 29 tahun, pada Jumat 22 Januari 2021 pukul 19.00 Wita.

Lu Ming Fe diringkus setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram yang disimpan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Badung.

Ternyata Lu Ming Fe yang merupakan WNI sudah beberapa kali masuk penjara dan menjadi residivis kasus narkoba.

"Nah ini yang menarik dari kasus 1,5 kilogram, dia ini adalah residivis kasus narkoba tahun 2016 dan 2018. Ternyata dia masih mengulangi, semoga dengan kejadian ini, dia bisa dihukum seberat-beratnya supaya memberikan efek jera," kata Jansen.

Kapolresta menyatakan, pengungkapan sejumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar ini merupakan pengungkapan terbesar di awal tahun 2021.

"Ini termasuk temuan kita yang besar di tahun 2021. Dari 35 orang tersangka, 17 orang berjenis kelamin laki-laki dan 5 orang perempuan. Peran tersangka ada yang sebagai kurir dan pecandu. Tapi lebih banyak di sini pecandu narkoba," ujarnya.

Saat ini polisi masih mendalami pemasok narkoba untuk para tersangka ini.

“Motifnya bagian dari sindikat dan ada pecandu narkoba, ada motif ekonomi juga. Dari kasus ini mereka ada yang dikenakan pasal 111, pasal 112, dan UU Darurat," tutup Kapolresta. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved