Berita Denpasar

Keluarga Puri Di Bali Tersandung Narkoba, Tjok Pemecutan: Petugas Jangan Pandang Bulu, Proses Aja

Terkait kasus tersebut, Pangelingsir Puri Ageng Pemecutan, Ida Tjokorda Pemecutan XI meminta proses hukum harus tetap berjalan.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Sunarko

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Seorang keluarga Puri Ageng Pemecutan Denpasar, AA Prawira Lanang (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.

Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dengan kasus narkoba.

Ia ditangkap di Jalan Nakula Seminyak, Kuta, 18 Januari 2021 malam.

Bahkan santer diberitakan jika yang bersangkutan disebut-sebut merupakan cucu dari Raja Puri Pemecutan, Ida Tjokorda Pemecutan X.

Terkait kasus tersebut, Pangelingsir Puri Ageng Pemecutan, Ida Tjokorda Pemecutan XI meminta proses hukum harus tetap berjalan.

Baca juga: Seorang Cucu Raja di Denpasar Terjerat Kasus Narkoba, Kapolresta: Tetap Kita Akan Proses

"Proses hukum, jangan sampai dicekoki narkoba," kata Tjok Pemecutan saat dikonfirmasi Selasa 26 Januari 2021 pagi.

Ia menambahkan, petugas jangan sampai pandang bulu.

Apalagi sampai menyangkut nama puri.

"Petugas jangan pandang bulu proses aja. Apalgi menyangkut nama puri," katanya.

Baca juga: Cucu Raja Jadi Pecandu Narkoba, Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Badung Bali

Seperti diwartakan Tribun Bali sebelumnya, seorang yang disebut-sebut sebagai cucu raja dari salah satu puri di Kota Denpasar, Prawira (35), bersama rekannya Wahyu (36), ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar lantaran mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah vila.

Polisi menyebut kedua tersangka merupakan pecandu narkoba.

Prawira dan Wahyu diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di sebuah vila di Jalan Nakula, Seminyak, Badung, dengan barang bukti sabu seberat 1,49 gram.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikhael Hutabarat saat press release di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1).

"Tersangka berinisial P dan W. Salah satu tersangka yang membawa sabu sebanyak 1,49 gram adalah cucu dari seorang raja," ujar Jansen Panjaitan di hadapan awak media.

Baca juga: Selebgram hingga Cucu Raja di Denpasar Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

Prawira yang diketahui tinggal di Jalan Raya Munggu, Canggu, Kuta, Badung, ini diringkus bersama Wahyu pada Senin (18/1) pukul 21.30 wita. Saat ditangkap, mereka kedapatan membawa 5 plastik klip sabu-sabu.

Penangkapan ini berawal ketika Sat Resnarkoba Polresta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu vila di Jalan Nakula, Seminyak, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari di tempat yang dicurigai tersebut. Pada Senin (18/1) pukul 14.30 Wita, petugas menemukan ada dua orang berada di TKP yang dicurigai menggunakan narkoba.

Kemudian pada malamnya, pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.

Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar villa, setidaknya ditemukan ada 5 plastik klip yang berisi barang terlarang.

Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkoba Selama Sebulan, 6 Merupakan Kasus Menonjol di Awal 2021

Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seorang laki-laki bernama Pak Dek dengan harga Rp 2,6 juta.

Modusnya, para tersangka ini setelah melakukan transaksi kemudian mengambil tempelan di daerah Batubulan, Gianyar.

"Mereka menggunakan narkoba untuk senang-senang karena sudah menjadi pecandu narkoba," jelas Jansen Panjaitan.

Kapolresta menyayangkan kedua tersangka pengguna narkoba ini. Apalagi salah satunya adalah keturunan raja dari salah satu puri kesohor di Denpasar.

"Ini kita juga sangat disayangkan sekali, harusnya dia bisa menjaga nama baik dari leluhur maupun orangtuanya. Malah dia melakukan hal yang tidak terpuji," kata Jansen.

Namun Kapolresta menegaskan, meskipun tersangka merupakan keturunan raja, bukan berarti kasusnya tidak diproses. "Tetap kita akan proses lanjut, dengan harapan yang bisa mengubah ke jalan yang lebih baik. Ancaman penjara Pasal 112," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved