Denpasar
Lama Tidak Beroperasi, Fasilitas di Obyek Wisata Hutan Mangrove Denpasar Bali Mulai Alami Kerusakan
seperti tracking (tempat berjalan) yang terbuat dari kayu ulin serta beberapa tempat istirahat sudah mulai mengalami penurunan fungsi atau rusak.
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Fasilitas pada Obyek Wisata Hutan Mangrove yang berada di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan mulai mengalami beberapa penurunan fungsi.
Diketahui sebelumnya obyek wisata ini telah ditutup pada Bulan Februari 2020 lalu mengikuti imbauan dari Pemerintah dikarenakan pandemi Covid-19.
Sudah hampir setahun tidak beroperasi, beberapa fasilitas yang terdapat di dalam Obyek Wisata Hutan Mangrove seperti tracking (tempat berjalan) yang terbuat dari kayu ulin serta beberapa tempat istirahat sudah mulai mengalami penurunan fungsi atau rusak.
Ketika dikonfirmasi, I Ketut Subandi Kepala UPTD Ngurah Rai mengatakan aset obyek wisata Hutan Mangrove ini adalah milik Kementrian Kehutanan, sedangkan yang melakukan pengurusan serta kegiatan operasional pada obyek wisata Hutan Mangrove adalah perusahaan Tirta Rahmat Bahari.
Namun untuk membenahi fasilitas yang sudah mulai rusak pada Hutan Mangrove ini cukup sulit karena terdapat beberapa aturan ketika akan menggunakan dana APBD untuk perbaikan fasilitas.

Baca juga: Di Tengah Pandemi, Mbah Roni Cari Kerang di Hutan Mangrove, Sehari Hasilkan Rp 60 Ribu
Baca juga: Desa Perancak Jembrana Miliki Ekowisata Hutan Mangrove
Baca juga: Bupati Giri Prasta Temui Kelompok Nelayan Wanasari Tuban, Ajak Masyarakat Lestarikan Mangrove
"Untuk sementara ini perbaikan fasilitas-fasilitas yang mulai rusak pada kawasan objek wisata Hutan Mangrove menggunakan dana CSR dari perusahaan PT. Tirta Rahmat Bahari. Sehingga fasilitas-fasilitas yang rusak dibenahi dengan apa adanya," jelasnya pada, Selasa (26 Januari 2021).
Sebelumnya tracking (tempat berjalan) tersebut memang dibuat sudah lama yaitu pada tahun 2010 sehingga sangat memungkinkan jika sudah mulai mengalami kerusakan.
Subandi juga menambahkan, jika melakukan pembongkaran pada seluruh tracking dengan panjang tracking seluas 1,7 km tentu saja memerlukan dana yang cukup besar.
"Pada awalnya kawasan objek wisata Hutan Mangrove ini digunakan untuk akses masyarakat atau nelayan yang ingin mencari ikan namun dikarenakan uforia masyarakat yang cukup tinggi untuk berwisata alam, serta obyek wisata Hutan Mangrove ini juga dapat menjadi ruang terbuka hijau bagi masyarakat perkotaan. Maka dari itu dibukalah objek wisata Hutan Mangrove," sambungnya.
Tribun Bali Travel
Hutan Manggrove Denpasar
berita Denpasar terkini
berita denpasar
Berita Denpasar hari ini
Obyek Wisata Hutan Manggrove
Hutan Mangrove
Obyek Wisata Hutan Mangrove Denpasar
Edarkan Sabu & Ekstasi Dalam Potongan Bambu, Ahmad Alifin Mohon Keringanan Usai Dituntut 12 Tahun |
![]() |
---|
PPKM di Denpasar Bali Diperpanjang 2 Minggu, Pembatasan Jam Operasional Masih Dikonsultasikan |
![]() |
---|
DPRD Denpasar Gelar Sidang Paripurna Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Walikota Denpasar Bali |
![]() |
---|
8 Pelanggar Prokes Terjaring di Hari ke-14 PPKM di Denpasar Bali, Sidak Digelar di Padangsambian |
![]() |
---|
Tukang Las Nyambi Jualan Sabu, Suseno Disangkakan Dakwaan Alternatif |
![]() |
---|