Berita Badung

PPKM Tahap II Badung Bali, Suiasa Ancam Pelaku Usaha Melanggar Akan Ditutup & Dicabut Izin Usahanya

Dalam pembatasan tahap dua ini, Badung akan menekankan pada upaya penegakan hukum terhadap warga yang melanggar prokes.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Pelaksanaan Rapat PPKM yang dipimpin langsung Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa di Puspem Badung, Selasa 26 Januari 2021 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung akan kembali melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua.

Dalam pembatasan tahap dua ini, Badung akan menekankan pada upaya penegakan hukum terhadap warga yang melanggar prokes.

Upaya penegakan hukum yang dimaksud yakni tetap memberikan sanksi berupa denda kepada warga yang melanggar prokes.

Selain itu pula untuk usaha akan dilakukan penutupan jika kedapatan melanggar.

Bahkan izin usaha tersebut juga akan dicabut.

Baca juga: Selama Pelaksanaan PPKM Pertama, Satpol PP Badung Temukan  833 Pelanggaran Prokes

Baca juga: Perpanjangan PPKM Hari Pertama di Denpasar Bali, 12 Pelanggar Prokes Terjaring di Pemogan

Baca juga: PPKM Hingga 8 Februari, Objek Wisata Pantai Rening Jembrana Tutup

“Kita sudah lakukan pembahasan, semua ini pun sebagai upaya menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19,” ujar Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa saat ditemui usai rapat PPKM bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung, Selasa 26 Januari 2021.

Orang nomor Dua di Badung itu mengatakan, selama ini Badung sudah mengedepankan pembinaan terhadap para pelanggar prokes.

Namun kenyataannya kasus positif covid-19 akunya masih terus mengalami peningkatan.

“Karena banyak yang melanggar jadi kita membuat aturan detail, sistematis dan masif dalam aturan pembatasan disiplin dan penegakan hukumnya, melihat juga dari dari sektor ekonomi, agama, adat istiadat dan sosial budaya,” katanya.

Dirinya mengatakan porsi penegakan hukum yang kini lebih dilihatkan.

Pasalnya meski dilakukan imbauan dan pembinaan namun, masyarakat masih saja melanggar.

Penegakan hukum yang dimaksud kata Suiasa yakni pemberian sanksi berupa uang dengan besaran Rp 100 ribu, sektor usaha ekonomi juga akan dilakukan penutupan bahkan mencabut izinnya jika melanggar prokes.

“Apabila yang terlalu frontal dan ada pembangkangan , kita upayakan penegakan pidana. Itu pun sudah diatur dan didorong oleh Forkopimda Kabupaten Badung, seperti Polres, TNI, dan yang lainnya,” ucapnya.

Disinggung mengenai waktu pembatasan, pihaknya tetap mengacu pada SE Gubernur dengan maksimal operasional buka pada 20.00 wita.

“Ini juga sebagai penetapan yang dilakukan rapat dua hari lalu di Provinsi. Namun ada dikecualikan, jika ada kegiatan yang memenuhi kebutuhan masyarakat bisa dilakukan, namun tenaganya juga diatur,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved