Corona di Bali
Selama Pelaksanaan PPKM Pertama, Satpol PP Badung Temukan 833 Pelanggaran Prokes
Selama dilaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Badung, Satpol PP setempat tetap melaksanakan sidak Protokol
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Selama dilaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Badung, Satpol PP setempat tetap melaksanakan sidak Protokol Kesehatan (Prokes).
Selama pelaksanaan PPKM pada tahap pertama ditemukan sebagak 833 pelanggaran di Gumi Keris.
Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan selama pelaksanaan PPKM sudah ada sebanyak 833 pelanggaran yang ditemukan di Kabupaten Badung.
Baca juga: Selebgram Cantik Ini Pakai Narkotika Jenis Baru, Diringkus Polresta Denpasar di Badung Bali
Baca juga: Cucu Raja Jadi Pecandu Narkoba, Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Badung Bali
Baca juga: Ketua Komisi III Soroti Kinerja PDAM Badung, Ungkap Tahun 2020 Alami Kerugian Rp 13,8 Miliar
Semua pelanggaran tersebut katanya tersebar di semua kecamatan yang ada di Badung.
"Selama dilaksanakannya PPKM kami menemukan banyak pelanggaran. Termasuk tempat-tempat usaha banyak yang kita temukan," ujarnya saat ditemui Selasa 26 Januari 2021.
Sesuai data, birokrat asal Denpasar Itu mengatakan paling banyak pelanggaran ditemukan di wilayah kecamatan Kuta Utara yakni sebanyak 452 pelanggaran.
Baca juga: Arahan Pusat, Bali Diminta Percepat Vaksinasi Covid-19, Sabtu Minggu Tetap Diadakan
Baca juga: Kadispar Bali Optimis Vaksinasi Covid-19 Tingkatkan Percaya Diri Wisatawan untuk Bepergian
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Perdana di Klungkung Bali Dilakukan Tanggal 27 Januari 2021
Selanjutnya disusul kecamatan Mengwi yakni 171 pelanggaran, kecamatan Kuta 77 pelanggaran, kecamatan Kuta Selatan 60 pelanggran, Kecamatan Abiansemal 55 pelanggaran, dan Petang 18 pelanggaran.
"Jadi total semuanya sebanyak 833 pelanggaran, dengan rincian tidak menggunakan masker sebanyak 348 orang, Tidak menggunakan masker dengan benar sebanyak 412 orang dan Tidak menerapkan prokes pada tempat usaha sebanyak 73," bebernya.
Kendati banyak banyak ditemukan pelanggaran, pihaknya mengaku yang diberikan sanksi denda sebanyak 185 orang. Sehingga uang yang berhasil dikumpulkan yakni sebangak Rp 18.500.000.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Klungkung Bali, Dikawal Ketat Kepolisian
Baca juga: Sebanyak 2.600 Nakes di Badung Bali Diprediksi Tak Bisa Jalani Vaksinasi Covid-19, Ini Penyebabnya
"Kalau dilihat dari pelanggaran saat ini di Badung masih di dominasi Warga Negara Asing (WNA) ketimbang WNI (Warga Negara Indonesia. Dari hasil perekapan kami WNA Sebanyak 163 dan WNI sebanyak 22 orang," katanya.
Disinggung apakah ada sanksi denda bagi pengisaha yang melanggar prokes, pihaknya mengatakan belum ada yang diberikan sanksi denda.
Pasalnya pemberlakuan sanksi denda kepada tempat usaha, setelah mendapat teguran ke duakali.
"Kalau denda prokes tempat usaha kita lakukan setelah memberikan teguran dua kali. Itu artinya dia sering melanggar," jelasnya sembari mengatakan artinya, sampai saat ini selama PPKM belum ada pengusaha yang kedapatan melanggar yangg ke dua kalinya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan meski dilakukan PPKM jilid dua, namun pihaknya tetap melakukan inpeksi mendadak (Sidak) prokes tersebut.
Pasalnya kasus pandemi covid-19 masih tinggi di kabupaten Badung.
"Masih kita laksanakan sidak, bahkan sekarang kita laksanakan di Desa Tibubeneng Canggu. Selain memberi imbauan kita juga mengingatkan, karena wilayah Kuta utara yang banyak terdapat pelanggaran," tambahnya. (*)