Berita Bali
Jualan Sabun dan Shampo di Amed Karangasem, Imigrasi Usir Dua WNA Asal Belarusia dari Bali
Jualan Sabun dan Shampo di Amed Karangasem, Imigrasi Usir Dua WNA Asal Belarusia Ini dari Bali
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Setelah Kristen Gray dan Sergei Kosenko, Imigrasi Bali kembali mengusir Warga Negara Asing (WNA) dari Pulau Dewata.
Kali ini dua WNA asal Belarusia yakni Siarhei Bautrukevich (laki-laki usia 38) dan Volha Kobets (perempuan usia 30) dideportasi pada hari Selasa 26 Januari 2021 malam.
Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Soekarno-hatta Jakarta dan dilanjutkan penerbangan ke negaranya.
"Berawal dari pengaduan masyarakat, Volha Kobets dibantu oleh suaminya Siarhei Bautrukevich terindikasi telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk-produk natural seperti sabun, shampo, tooth powder di sekitar Amed Kabupaten Karangasem," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu 27 Januari 2021.
Ia menambahkan suami istri ini masuk Indonesia khususnya ke Bali menggunakan visa kunjungan budaya dan izin tinggal yang bersangkutan merupakan izin tinggal kunjungan.
• TERKINI: Sebut Mudahnya Masuk Bali, Kristen Gray Pemilik Akun Twitter @kristentootie Dideportasi
"Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pendeportasian karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan kembali ke negaranya beserta kedua orang putra yang berusia 4 tahun dan 1 tahun," tegas Jamaruli Manihuruk.
Proses deportasi terhadap suami istri dan anak-anaknya ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan dari Bali hingga Jakarta didampingi petugas dari Tim Inteldakim Kanim Singaraja.
• Selama Tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA
"Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Bule Viral yang Nyebur ke Laut dengan Motor Dideportasi
Sebelumnya, pihak imigrasi juga mendeportasi WNA asal Rusia bernama Sergey Kosenko.
Ia diusir dari Indonesia bukan karena aksi viral Sergey Kosenko dan teman perempuannya yang menceburkan diri bersama sepeda motor ke laut.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, aksi nyeleneh bule Rusia itu tidak melanggar aturan keimigrasian.
"Dia ingin memamerkan yang dilakukan terjun ke laut itu di akun YouTube-nya, karena sedang viral di dunia yang banyak melakukan hal seperti itu. Kalau terjun ke laut itu dari sisi keimigrasian tidak melanggar. Tapi peraturan lain melanggar seperti yang saya sampaikan sebelumnya tadi," imbuh Jamaruli Manihuruk.
Ia menjelaskan, Imigrasi melakukan deportasi terhadap Sergey karena ia mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021 lalu.
• Imigrasi Usir WNA Rusia yang Bikin Video Ceburkan Diri bersama Sepeda Motor ke Laut di Karangasem
"Dimana kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga patut diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," jelas Jamaruli Manihuruk, Minggu 24 Januari 2021.
Dijelaskan, party yang digelar Sergey telah mengumpulkan massa dan melanggar protokol kesehatan, beberapa tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa Sergey Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor.
Ia juga diketahui menjadi marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah Perseroan Terbatas (PT).
Oleh karenanya, Sergey ditengarai telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sehingga inilah tindakannya, orang bersalah ya kita deportasi," tegasnya.
Jamaruli menambahkan, Sergey Kosenko juga kerap mengundang teman-temannya untuk bergabung di usaha miliknya.
"Usaha dia, pertama kami dapat dari keterangan yang bersangkutan adalah bisnis properti di Bali tapi itu harus didalami lagi. Prosedurnya juga harus jelas, yang pasti dia ini kalau dikatakan sebagai investor saya rasa belum karena izin tinggalnya masih izin tinggal kunjungan," jelas Jamaruli Manihuruk.
"Kalau investor itu butuh KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, nah ini dia belum. Jika dia investor tapi belum mempunyai izin tinggal yang sesuai seharusnya menggunakan KITAS bukan izin tinggal kunjungan," sambungnya. (*)