Berita Denpasar
Masih Bandel, 18 Orang Melanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia di Sesetan Denpasar Bali
sidak yang digelar tim yustisi Kota Denpasar di Kelurahan Sesetan, Rabu 27 Januari 2021 terjaring sebanyak 18 pelanggar prokes.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Walaupun pandemi Covid-19 sudah berlangsung hampir setahun, namun masih banyak warga yang bandel dan tak menerapkan protokol kesehatan utamanya masker di Denpasar.
Dalam sidak yang digelar tim yustisi Kota Denpasar di Kelurahan Sesetan, Rabu 27 Januari 2021 terjaring sebanyak 18 pelanggar prokes.
Sidak yang digelar kurang lebih dua jam ini dipusatkan di simpang Jalan Rata Sesetan – Jalan Sidakarya.
Mereka yang melanggar ini tak memakai masker maupun mengenakan masker di dagu.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam sidak tersebut pihaknya menjaring 12 orang yang tak memakai masker.
• Selama Pelaksanaan PPKM Pertama, Satpol PP Badung Temukan 833 Pelanggaran Prokes
• 3 Dalih Pelanggar Prokes di Denpasar: Bosan Sesak Pakai Masker, Lupa Bawa, Anggap Virus Tak Ada Lagi
• Perpanjangan PPKM Hari Pertama di Denpasar Bali, 12 Pelanggar Prokes Terjaring di Pemogan
Sedangkan 6 orang menggunakan masker di dagu.
12 pelanggar yang tak menggunakan masker ini pun didenda masing-masing Rp 100 ribu.
“Sedangkan 6 orang yang salah mengguanakn masker kami beri peringatan,” katanya.
Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
• Tim Gabungan Gelar Razia Prokes di Kelurahan Padangsambian Denpasar Bali, 8 Orang Terjaring
• Kelurahan Dauh Puri dan Tim PPKM Denpasar Bali Pantau Prokes di Beberapa Pertokoan
• 8 Pelanggar Prokes Terjaring di Hari ke-14 PPKM di Denpasar Bali, Sidak Digelar di Padangsambian
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan Covid-19 segera bisa diatasi. (*)