Berita Bangli
Target Pendapatan Pasar Hewan Kayuambua di Bangli Bali Dirancang Naik Rp 14 Juta Lebih
Pemerintah Kabupaten Bangli pada tahun 2021 ini menargetkan kenaikan pendapatan retribusi Pasar Hewan Kayuambua, Susut sebesar Rp 14 juta lebih.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli pada tahun 2021 ini menargetkan kenaikan pendapatan retribusi Pasar Hewan Kayuambua, Susut sebesar Rp 14 juta lebih.
Target ini mengalami peningkatan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2020 lalu.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Bangli, I Wayan Sarma mengatakan peningkatan target ini lantaran sejak dua tahun terakhir, pendapatan di pasar hewan terus mengalami peningkatan.
Di mana pada tahun 2019 lalu, pendapatan di pasar hewan hanya Rp. 210 juta.
Sedangkan pada tahun 2020, mengalami peningkatan sekitar Rp. 2 juta, menjadi Rp. 212 juta.
• Terbengkalai, Pasar Hewan Pempatan Karangasem Belum Beroperasi Maksimal
• Disperindag Karangasem Berencana Manfaatkan Lahan di Belakang Pasar Amlapura Barat Jadi Pasar Hewan
“Penyebab peningkatan pendapatan ini ada banyak. Salah satunya karena populasi sapi di Bangli mengalami penambahan, peningkatan permintaan konsumsi daging sapi, serta masuknya saudagar sapi dari luar kabupaten. Misalnya dari Gianyar maupun Karangasem. Oleh karana itu tahun 2021 ini kita tingkatkan target sebesar 7 persen dari Rp. 212 juta,” jelasnya, Rabu (27/1/2021).
Mengenai upaya pemenuhan target ini, Sarma mengatakan pihaknya akan memberikan tambahan fasilitas, hingga promosi di desa-desa.
Baik desa di Bangli, maupun desa-desa di Kabupaten tetangga, agar bisa memasarkan ternaknya ke Pasar Hewan Kayuambua.
“Kalau di Bali Timur ini ada dua pasar hewan. Yakni di Bangli dan di Karangasem,” katanya.
Target pendapatan pasar hewan ini kedepan akan ditingkatkan. Salah satunya dengan meningkatkan tarif retribusi pelayanan pasar.
Sarma mengungkapkan, berdasarkan Perda Bangli No. 22 tahun 2011, tarif retribusi pelayanan pasar hewan Kayuambua hanya diatur Rp. 10 ribu per setiap hewan yang masuk.
Jumlah tersebut diakui masih sangat rendah.
“Dari aspirasi yang kita dapatkan dari para saudagar, mereka bayar Rp. 20 ribu pun tidak keberatan. Karena memang sejak tahun 2011, belum pernah diatur penyesuaian tarif yang baru,” ucapnya.
Sarma mengatakan, tidak ada masa ideal kapan diperlukan perubahan tarif retribusi.
Sebab perubahan tarif tergantung dari perkembangan ekonomi.
Kendati demikian, sesuai dengan aturan tarif retribusi di Perda, bisa diubah tiap lima tahun.
“Tetapi kalau besaran tarifnya, tentu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi. Karenanya untuk perubahan tarif, perlu dilakukan kajian dan seizin pimpinan. Walaupun hasil aspirasi sementara, per hari ini para saudagar tidak keberatan jika ditarik dari Rp. 10 ribu menjadi Rp. 20 ribu,” kata dia.
Tak hanya peningkatan retribusi melalui perubahan Perda.
Sarma juga mengatakan, pihaknya kini tengah merancang masterplan pengembangan Pasar Hewan Kayuambua.
Pengembangan ini merujuk pada peningkatan fasilitas, berdasarkan aspirasi para pedagang.
Lebih lanjut disampaikan, peningkatan fasilitas salah satunya adalah penyediaan tempat penginapan bagi para saudagar.
Sebab pada hari-hari tertentu seperti momen Idul Adha, diakui banyak saudagar asal Jakarta dan kota besar lainnya, yang membutuhkan fasilitas penginapan.
Dengan penyediaan fasilitas tersebut, Sarma menilai ada potensi tambahan pendapatan melalui retribusi ataupun sewa.
“Kita sesungguhnya sudah mengusulkan untuk yang pertama dibuatkan masterplan pengembangan pasar hewan dari kondisi saat ini, hingga lima tahun kedepan. Itu yang kita buat dulu. Setelah itu baru, atas persetujuan pimpinan kita yang baru, nanti akan dibangun apa fasilitas disana, tentu kebijakan beliau,” pungkasnya.