Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penemuan Mayat di Denpasar

Hakim Putus Maksimal Bocah Pembunuh Teller Bank di Bali 7,5 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan putusan maksimal terhadap bocah pembunuh teller bank di Denpasar Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
pelaku pembunuhan pegawai Bank Mandiri Kuta, PAH (14), dihadirkan dalam press rilis di Mapolresta Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis 31 Desember 2021. Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan putusan maksimal terhadap bocah pembunuh teller bank di Denpasar Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan maksimal terhadap terdakwa anak, PAH (14).

Bocah, pelaku pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang teller bank tewas dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual dan terbuka untuk umum, Kamis 28 Januari 2021.

"Putusan majelis hakim sudah maksimal. Sesuai Pasal 365 ayat (3) ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Namun mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, terdakwa anak dijatuhi hukuman setengah dari pidana maksimal.

Jika Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Bocah Pembunuh Teller Bank Jalani Penahanan di LPKA Karangasem

Jadinya diputus 7,5 tahun penjara," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta. 

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa anak menerima putusan itu. Jaksa juga menerima," imbuh Eka Widanta. 

Sementara itu, majelis hakim pimpinan Hakim Hari Supriyanto dalam amar putusan menyatakan sebagai berikut.

Terdakwa anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti meninggal dunia, PAH pun dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP. 

Diberitakan Tribun Bali sebelumnya, sidang perkara anak dengan terdakwa PAH (14) memasuki babak akhir.

PAH, bocah pelaku pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang Teller Bank meninggal dunia menjalani sidang putusan hari ini.

Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 28 Januari 2021.

"Untuk perkara anak inisial PAH, hari ini sidangnya pembacaan amar putusan dari majelis hakim. Sidangnya digelar online.

Sesuai Pasal 54 UU SPPA dinyatakan hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Hari ini, Bocah Pembunuh Teller Bank di Bali Jalani Sidang Putusan

Jadi sidang putusannya terbuka," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara terhadap PAH.

Dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa anak tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (3). 

"Di pasal ini, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena Undang-Undang Perlindungan anak, terdakwa anak dikenakan setengah dari pidana maksimal.

Jadinya dituntut 7,5 tahun," terang Kasi Pidum Kejari Denpasar Eka Widanta kala itu. 

Sisi Gelap Tersangka Pembunuhan Teller Bank

Polisi sudah berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap pegawai bank Ni Putu Widiastuti, yang mengejutkan, tersangka masih berumur 14 tahun.

Adalah remaja berinisial PAH yang ternyata menjadi tersangka pembunuhan Ni Putu Widiastuti (24), yang berasal dari Sukawati, Gianyar, Bali.

Ia ditemukan meninggal dunia di rumahnya Jalan Kertanegara, Gang Widura, Ubung Kaja, Denpasar, Senin 28 Desember 2020 pukul 08.30 Wita.

PAH kemudian berhasil ditangkap di kos-kosan yang ada di sekitar Terminal Penarukan, Buleleng, oleh Sat Reskrim Polres Buleleng, Kamis 31 Desember 2020 dini hari.

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Perbuatan Pelaku Pembunuhan Teller Bank di Bali Diluar Batas Kewajaran

Awalnya ia sempat mengelak, namun akhirnya ia mengakui setelah polisi menemukan bukti luka bekas pisau di tangannya.

"Dari penyelidikan, Polda dan Polresta mengantongi ciri-ciri tersangka, yang ternyata warga asal Buleleng.

Setelah itu kami lakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan tersangka sedang bersembunyi di kos-kosan yang ada di wilayah Terminal Penarukan," terang Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, Kamis 31 Desember 2020 pagi.

Selain menangkap PAH, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 3114 KAR milik korban.

"Motornya sempat digadaikan oleh pelaku di Buleleng," terang AKP Vicky.

Meski masih tergolong bocah, namun sosok PAH sudah cukup terkenal dengan aksi kriminalnya di kalangan warga Kelurahan Banyuning Timur, yang menjadi daerah tempat tinggalnya.

PAH diketahui kerap mencuri, bahkan PAH diketahui sebagai residivis kasus pencurian kotak sesari di dua pura di Buleleng beberapa waktu lalu.

Kepala Lingkungan Banyuning Timur, Putu Suardika, mengatakan sejak kecil PAH menjadi korban broken home.

Ayah dan ibunya sudah lama bercerai, dan sejak perceraian orangtuanya itu, PAH tinggal bersama ayah dan ibu tirinya.

Namun nomaden alias berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari di Banyuning Selatan, di Lingkungan Kalibaru, dan terakhir ngekos di Banyuning Timur.

Pelaku Anak Pembunuhan Teller Bank di Bali Dituntut 7,5 Tahun Penjara

"Berapa bulan dia ngekos di Banyuning Timur, ditinggallah sama bapak dan ibu tirinya ke Denpasar.

Jadi anak ini tidak ada yang menghiraukan. Sepengetahuan saya bapaknya ini tidak punya pekerjaan tetap," ucap Suardika.

Sejak kecil, Suardika menyebut PAH memang kerap mencuri uang hingga ponsel.

"Setiap dia mencuri saya yang menangani. Kasihan sebenarnya, masih kecil sudah berani melakukan hal seperti itu. Orangtuanya juga kurang memberi perhatian," terangnya.

Kondisi ini pun diakui sendiri oleh PAH di hadapan awak media pada Juli lalu, saat polisi merilis aksi pencurian kotak sesari.

PAH mengaku nekat mencuri lantaran tidak pernah diberi uang jajan oleh orangtuanya.

(candra/adrian)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved