Berita Bangli

Lakukan Pencurian di Wilayah Bangli dan Gianyar Bali, Edi Ditangkap Saat Menuju Kos Pacar

Pelaku pencurian mesin pompa air yang meresahkan warga di sejumlah desa wilayah Kecamatan Kintamani Bangli, Bali akhirnya terungkap

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Andoryuan menunjukkan barang bukti hasil curian berupa mesin pompa air dan sensor (gergaji mesin). Kamis 28 Januari 2021 

Lebih lanjut dikatakan, pelaku melakukan tindakan pencurian sejak bulan Juni 2020.

Modus pelaku melakukan pencurian adalah dengan berkeliling mencari target, kemudian mencuri barang-barang tersebut pada malam hari.

Upaya pencurian dilakukan dengan cara merusak, membuka, dan mencongkel baut atau mur alat pertanian dengan menggunakan alat-alat berupa obeng, kunci inggris, dan sebagainya yang dibawa oleh pelaku.

"Barang-barang itu didapatkan dari gubuk tempat penyimpanan. Barang yang diambil selanjutnya dimasukkan kedalam karung plastik, kemudian diangkut menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, Edi disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara.

"Hasil yang terkumpul dari penjualan barang-barang curian ini sekitar Rp 6 juta.

 Seluruhnya digunakan untuk kebutuhan ekonomi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan.

Kalau memang kedepannya ada korban lain yang datang, pasti kami akan layani.

Mengenai penadahnya, saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan pengembangan. Nanti kita akan proses dalam berkas yang terpisah," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved