Berita Bangli
Lakukan Pencurian di Wilayah Bangli dan Gianyar Bali, Edi Ditangkap Saat Menuju Kos Pacar
Pelaku pencurian mesin pompa air yang meresahkan warga di sejumlah desa wilayah Kecamatan Kintamani Bangli, Bali akhirnya terungkap
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pelaku pencurian mesin pompa air yang meresahkan warga di sejumlah desa wilayah Kecamatan Kintamani Bangli, Bali akhirnya terungkap.
Pelaku bernama I Wayan Edi Rusmawan itu dibekuk polisi saat dalam perjalanan menuju kos sang pacar pada Minggu 24 Januari 2021.
Informasi yang dihimpun Edi diketahui melakukan pencurian mesin pompa air di 11 TKP di wilayah Kecamatan Kintamani.
Seluruhnya tersebar di empat desa, antara lain Desa Bayunggede, Desa Bonyoh, Desa Sekardadi, Desa Sekaan.
• Waspada Pencurian Pratima, Kasat Reskrim Polres Bangli Imbau Desa Adat Pasang CCTV & Gelar Pekemitan
Tak hanya beraksi di Bangli, pria 26 tahun itu juga melakukan pencurian di 6 TKP yang tersebar di wilayah Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar.
Edi ditangkap polisi ketika dalam perjalanan menuju kos pacarnya, di wilayah Tegalalang, Gianyar.
Edi saat ditemui Kamis 28 Januari 2021 mengatakan, seluruh mesin pompa air hasil curian itu dijual seharga Rp 500 ribu per unit ke penadah di wilayah Gianyar.
Tak hanya mesin pompa air, pria kelahiran Desa Bonyoh itu juga mencuri satu unit gergaji mesin, yang dijual seharga Rp 900 ribu.
Ia juga diketahui mencuri satu unit kompor gas dua tungku serta satu tabung gas LPG berukuran 3kg, yang selanjutnya dimanfaatkan sendiri di rumah kos pacarnya yang berlokasi di Tegalalang, Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Bayunggede, Desa Bonyoh, Desa Sekardadi, Desa Sekaan sering terjadi kasus pencurian pompa air dan sensor.
Berdasarkan informasi tersebut, unit opsnal Satreskrim Polres Bangli melaksanakan penyelidikan dalam sepekan.
"Kasus ini menjadi atensi karena cukup meresahkan masyarakat. Terlebih yang disasar adalah masyarakat ekonomi rendah," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diketahui bernama I Wayan Edi Rusmawan.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjutnya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 11 TKP yang terletak di Kecamatan Kintamani, dan 6 TKP di wilayah Gianyar.
• Cegah Pencurian Pratima di Pura, MDA Bangli Imbau Desa Adat Giatkan Mekemit
"Dari interogasi juga, hasil kejahatan ini dijual ke pasar pedagang loak di daerah Gianyar berinisial MM dan MS," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, pelaku melakukan tindakan pencurian sejak bulan Juni 2020.
Modus pelaku melakukan pencurian adalah dengan berkeliling mencari target, kemudian mencuri barang-barang tersebut pada malam hari.
Upaya pencurian dilakukan dengan cara merusak, membuka, dan mencongkel baut atau mur alat pertanian dengan menggunakan alat-alat berupa obeng, kunci inggris, dan sebagainya yang dibawa oleh pelaku.
"Barang-barang itu didapatkan dari gubuk tempat penyimpanan. Barang yang diambil selanjutnya dimasukkan kedalam karung plastik, kemudian diangkut menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, Edi disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
"Hasil yang terkumpul dari penjualan barang-barang curian ini sekitar Rp 6 juta.
Seluruhnya digunakan untuk kebutuhan ekonomi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan.
Kalau memang kedepannya ada korban lain yang datang, pasti kami akan layani.
Mengenai penadahnya, saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan pengembangan. Nanti kita akan proses dalam berkas yang terpisah," tandasnya. (*)