Berita Klungkung

Tahun 2021, 11 Desa di Klungkung Ikuti Pilkel Serentak

Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak tahap ke 3, rencananya akan digelar pada tahun 2021 ini.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Pelantikan kepala desa pada Pilkel terpilih tahun 2020 lalu. Tahun ini Pilkel serentak akan digelar di 11 desa. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak tahap ke 3, rencananya akan digelar pada tahun 2021 ini.

Ada 11 desa di Klungkung yang akan menggelar pemilihan perbekel ini. 

Kepala  Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarha Berencana (PMDPPKB) Klungkung I Wayan Suteja mengatakan, Pilkel serentak tahun ini akan diikuti oleh 11 desa yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Klungkung. 

Kecamatan Klungkung ada tiga desa yang mengikuti Pilkel yakni Desa Selisihan, Tegak, dan Akah.

34 Desa di Badung Akan Gelar Pilkel Serentak, Kadis PMD Sebut Tiap TPS Maksimal untuk 500 Pemilih

Ini Mekanisme Pelaksanaan Pilkel Untuk Calon Tunggal di Bangli Bali

Ajukan Calon Tunggal, Forkompimda Soroti Pilkel di Desa Kintamani Bangli

Kecamatan Dawan 1 desa yaitu Desa Gunaksa. Kemudian di Kecamatan Nusa Penida 3 desa, meliputi Desa Sekartaji, Bungamekar, dan Lembongan.

Terakhir di Kecamatan Banjarangkan sebanyak 4 desa, terdiri atas Desa Bungbungan, Getakan, Banjarangkan, serta Negari. 

" Tahapan Pilkel mulai dari pendaftaran, penjaringan serta penyaringan calon perbekel direncanakan dimulai pada April dan Mei mendatang."

"Ini karena  dari 11 desa yang akan mengikuti pilkel, ada desa yang masa jabatan perbekelnya baru berakhir pada awal bulan November mendatang," ungkap Wayan Suteja, Jumat 29 Januari 2020.

Badung Gelar di 34 Desa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bakal melaksanakan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak pada tanggal 7 Februari 2021 mendatang.

Pelaksanaan Pilkel serentak pun masih dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), lantaran PPKM tahap II ini baru berakhir tanggal 8 Februari 2021.

Kendati demikian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) memastikan tidak akan ada kerumunan.

Pasalnya dalam satu buah TPS pemilih ditetapkan maksimal 500 orang.

Selain itu pula waktu pemilihan juga akan diatur agar bergilir dan tidak menimbulkan kerumunan.

Kadis PMD Badung Komang Budi Argawa  menegaskan,  pelaksanaan Pilkel termasuk pada tahapannya dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved