Berita Bali
1.911 Pekerja Bali Telah Kembali Bekerja ke Luar Negeri
Sebanyak 1.911 orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali telah kembali bekerja ke luar negeri.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) RI Nomor 151 tahun 2020 tentang pelarangan sementara penempatan pekerja migran Indonesia.
"Sejak keluarnya ini kan kita tidak mengirim lagi," kata pria yang sempat menjadi Penjabat Bupati Karangasem itu.
Kemudian regulasi ini dicabut dengan dengan terbitnya Kepmenaker RI nomor 294 tahun 2020 tentang pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Sejak diterbitkannya aturan inilah perusahaan penempatan kembali bisa mengirim tenaga kerja ke luar negeri.
Sempat Pulang
Sebelumnya saat awal pandemi Covid-19, pihaknya melakukan penjemputan terhadap para PMI yang pulang ke Bali.
Para PMI ini terpaksa pulang lebih awal dikarenakan tempat mereka bekerja terdampak pandemi Covid-19.
Sejak 22 Maret 2020 sampai 27 Januari 2021, jumlah PMI yang pulang ke Pulau Dewata sebanyak 15.457 orang.
Penjemputan tersebut dilakukan hingga akhir Juli 2020 seiring dengan semakin berkurangnya para PMI yang pulang.
"Kadang-kadang satu hari ada satu (orang), lebih sering ada yang kosong. Akhirnya diputuskan oleh pimpinan tidak usah menjemput, petugas di Bandara saja yang handle. Sampai sekarang pun berapa yang pulang itu di-handle oleh KKP," tutur Arda.
Arda berharap, kepulangan tenaga kerja dikarenakan pandemi Covid-19 bisa segera dipanggil kembali orang perusahaan tempatnya bekerja di luar negeri.
Selain itu, calon PMI yang belum sempat berangkat juga diharapkan dapat segera bisa mendapatkan kesempatan untuk berangkat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-kapal-pesiar.jpg)