Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Hari Raya Saraswati, Esok Masyarakat Diminta Tak Melukat ke Pantai

Sudah dua kali perayaan Saraswati digelar terbatas, bahkan enam bulan lalu hanya bertugas di pura seperti pemangku, serati dan pendukung upacara saja

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Umat Hindu melaksanakan persembahyangan Hari Raya Saraswati di masa Pandemi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di Pura Agung Jagatnatha, Denpasar, Sabtu 30 Januari 2021. 

Umat Hindu melaksanakan persembahyangan Hari Raya Saraswati di masa Pandemi (Tribun Bali/Rizal Fanany)
Pemedek yang bersembahyang dalam sekali sesi pun dibatasi 50 hingga 100 orang.

Adapun kapasitas di Pura Jagatnatha ini bisa menampung hingga 400 pemedek dalam sekali sesi persembahyangan.

“Jika misalnya harus ke pura, satu keluarga bisa diwakilkan satu orang. Nanti tirtanya yang dipakai bersama di rumah,” katanya.

Sementara, untuk esok, pelaksanaan Banyupinaruh juga digelar terbatas.

Masyarakat diimbau untuk tidak melukat ke pantai.

• Makna Purnama Sebelum Saraswati Dan Sesajen Yang Perlu Dihaturkan Dalam Ajaran Hindu Bali 

• Purnama Sebelum Saraswati, Ini Maknanya Dalam Ajaran Hindu Bali

• Perayaan Hari Saraswati Saat Penerapan PPKM, Warga Denpasar Diimbau Tak ke Pantai Saat Banyu Pinaruh

“Pemkot menggelar Banyupinaruh pukul 06.00 Wita di Padanggalak, nanti ada tirta yang akan dibagikan ke masing-masing bendesa. Masyarakat ambil tirta tersebut di desa masing-masing dan melukat dengan tirta tersebut, agar tidak menimbulkan kerumunan,” katanya.

Sementara itu, Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Kota Denpasar juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan hari raya Saraswati, Banyu Pinaruh dan Pagerwesi.

Surat edaran ini merupakan upaya untuk mengantisipasi adanya penularan Covid-19 pada klaster upacara adat dan keagamaan.

Purnama Sebelum Saraswati, Ini Maknanya Dalam Ajaran Hindu Bali

Makna Purnama Sebelum Saraswati Dan Sesajen Yang Perlu Dihaturkan Dalam Ajaran Hindu Bali 

Surat edaran ini bernomor 25/MDA-DPS/I/2021. 

Bendesa Madya MMDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana mengatakan dikeluarkannya surat edaran ini dikarenakan Denpasar masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

“Karena Denpasar masih melaksanakan PPKM, dan pandemi Covid-19 belum mereda, maka kami mengeluarkan surat edaran dalam melaksanakan rangkaian upacara adat dan keagamaan tersebut,” kata Sudiana

Ia mengatakan, pada intinya seluruh rangkaian upacara dapat dilaksanakan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved