Corona di Bali

Muncul 23 Kasus Positif Covid-19, Aktivitas Warga Desa Pegadungan Buleleng Bali Diawasi Ketat Satgas

Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng kembali melakukan pengawasan  ketat aktivitas masyatakat.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Petugas gabungan saat melakukan pengawasan aktivitas masyarakat di Dusun/Desa Pegadungan, Minggu 31 Januari 2021 

Meski hasilnya non reaktif, Satgas mengintruksikan agar pemeriksaan dilanjutkan dengan swab test, agar mendapatkan hasil yang lebih pasti.

"Swab test sudah dilakukan tadi pagi, dan hasilnya belum keluar," jelasnya. 

Mengingat kasus terkonfirmasi di desa Pegadungan cukup tinggi, Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng memutuskan untuk mengawasi secara ketat aktivitas masyarakat di desa setempat sejak Sabtu (30/1) hingga Sabtu (13/2) mendatang.

Dari pantauan di lokasi petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Sukasada, Linmas dan Pecalang ditugaskan untuk mengawasi masyarakat di dua titik, yakni di Dusun Pegadungan dan Dusun Longsegeha.

 Pengawasan dilakukan mulai dari pukul 07.00 wita, hingga pukul 19.00 wita.

"Pengawasan yang kami lakukan berupa mewajibkan masyarakat yang keluar rumah untuk menggunakan masker. Meskipun hanya ke warung di sebelah rumah, harus pakai masker.

Kalau dulu memang ada beberapa warga masih membandel, tidak menggunakan masker.

 Kami juga melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh rumah warga, setiap dua hari sekali," terang Sudiara.

Sementara Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, selain klaster keluarga, kasus terkonfirmasi covid sebagian besar bersumber dari klaster upacara adat dan agama.

Untuk itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor  559/SE/Pem/I/2021 tentang Pengendalian Covid.

Update Covid-19 di Denpasar 30 Januari 2021: Pasien Sembuh Bertambah 83 Orang,Kasus Positif 58 Orang

Dimana, dalam SE itu disebutkan untuk pelaksanaan kegiatan upacara agama dan adat yang dapat direncanakan seperti pernikahan, odalan dan mesangih agar pelaksanaanya ditunda sementara waktu.

Sementara untik upacara agama dan adat yang tidak  dapat direncanakan seperti kematian, agar pelaksanaanya mempedomani aturan protokol kesehatan, dan berkoordinasi dengan perbekel atau lurah. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved