Corona di Bali
Denda Masker Tak Masuk Kantong Petugas, Dewa Rai: Kami Bukan Cari Uang dari Masyarakat
I Dewa Gede Rai menegaskan pungutan denda masker tidak masuk ke kantong petugas yang melakukan razia atau sidak.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menegaskan pungutan denda masker tidak masuk ke kantong petugas yang melakukan razia atau sidak.
Dana tersebut masuk ke kas daerah dan dipertanggungjawabkan secara transparan dilengkapi bukti.
“Itu masuk ke kas daerah dan dipertanggungjawabkan. Semua sudah ada catatan dan ada formnya. Bukan sekadar denda tanpa kejelasan,” kata Dewa Rai saat dihubungi, Minggu 31 Januari 2021.
Dewa Rai menekankan hal itu saat dikonfirmasi mengenai adanya pertanyaan dari sejumlah warga soal aliran dana denda masker yang diberlakukan sejak bulan September tahun 2020 lalu.
• Presiden Jokowi Tegaskan PPKM di Jawa dan Bali Tidak Efektif
• Perayaan Banyu Pinaruh di Tengah Penerapan PPKM,Pengunjung Pantai Sanur Denpasar Dites Rapid Antigen
• Terkait BST PPKM di Badung, Giri Prasta: PPKM Lanjut BST juga Lanjut
Dewa Rai kembali mengingatkan pemberlakuan denda masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Pergub dan Perwali tersebut jelas diatur tentang pemberian sanksi berupa denda bagi siapapun yang tak memakai masker sebesar Rp 100 ribu.
“Denda itu diberikan agar masyarakat tertib dan disiplin dalam rangka mencegah pandemi Covid-19,” kata Dewa Rai.
Ia mengatakan, jika masyarakat sudah tertib dan disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes), tak akan dikenakan denda.
“Masak sudah sesuai aturan kami denda, kan tidak mungkin. Maksud kami ini bukan mencari uang dari masyarakat. Tapi bagaimana agar masyarakat mau disiplin,” tandasnya.
Dewa Rai kembali menegaskan, Pemerintah tidak mencari dana dari masyarakat dengan memberlakukan denda masker tersebut.
“Sebenarnya kami sangat berterima kasih pada masyarakat kalau tidak ada yang kena denda. Artinya semua sudah taat,” kata Dewa Rai.
Pemberlakuan denda, menurut Dewa Rai, merupakan satu di antara upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Ini tujuan kita bersama, bukan keinginan Pemerintah, bukan kepentingan Pemerintah, tapi bagaimana caranya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Jaring 18 Pelanggar
Meskipun pandemi Covid-19 sudah setahun berlalu dan kini ada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua, namun masih saja ditemukan warga yang melanggar prokes di wilayah Kabupaten Badung.