Berita Denpasar
Kembali Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi, Nyoman Utara Enggan Ajukan Eksepsi
Residivis narkotik ini harus kembali merasakan pengapnya sel tahanan setelah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar, karena diduga t
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah mendekam di balik tembok penjara tidak membuat I Nyoman Utarayama (40) jera.
Residivis narkotik ini harus kembali merasakan pengapnya sel tahanan setelah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar, karena diduga terlibat peredaran sabu dan ekstasi.
Utarayama pun telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa enggan mengajukan eksepsi (keberatan).
"Dakwaan telah dibacakan jaksa. Terdakwa menerima dakwaan jaksa dan kami selaku penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum, saat dikonfirmasi, Senin, 1 Pebruari 2021.
• Edarkan Sabu & Ekstasi Dalam Potongan Bambu, Ahmad Alifin Mohon Keringanan Usai Dituntut 12 Tahun
• Selebgram Jakarta Diringkus di Bali, Bawa Narkoba Jenis Baru yang Lebih Membahayakan dari Ekstasi
• Dijatuhi Hukuman Penjara Sembilan Tahun Edarkan Sabu dan Ekstasi, Ngurah Arika Pasrah Menerima
Dengan tidak diajukan keberatan, kata Dewi, oleh majelis hakim pimpinan Hakim I Made Pasek sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi hingga pemeriksaan terdakwa.
"Saksi-saksi sudah diperiksa keterangannya. Terdakwa juga sudah diperiksa. Tinggal menunggu jadwal sidang tuntutan," jelas pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar itu.
Sementara itu dalam dakwaan jaksa, tersakwa kelahiran Badung, 16 Juli 1980 tersebut disangkakan dakwaan alternatif.
Yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, atau Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dimana ancaman hukuman terhadap terdakwa maksimal 20 tahun penjara.
Diuraikan singkat berkas perkara, bahwa terdakwa Nyoman Utarayama ditangkap di Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta Badung, Jumat, 11 September 2020 sekitar pukul 19.30 Wita.
Tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar.
Setelah berhasil mengamankan terdakwa, petugas lalu melakukan penggeledahan.
• Moch Rudi Simpan 52 Butir Ekstasi di Kosnya, Rudi Dituntut Pidana 11 Tahun Penjara
• Edarkan Sabu dan Ekstasi Dalam Potongan Bambu, Ahmad Alifin Dituntut 12 Tahun Penjara
• Kembali Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi, Nyoman Utara Telah Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Alhasil dari penggeledahan terhadap terdakwa didapati 8 paket plastik klip berisi sabu seberat 3,88 gram. Juga ditemukan 30 butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat keseluruhan 8,64 gram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/utarayama-telah-menjalani-sidang-dakwaan-perkara-narkotik.jpg)