Berita Denpasar
Edarkan Sabu dan Ekstasi Dalam Potongan Bambu, Ahmad Alifin Dituntut 12 Tahun Penjara
Ahmad Alifin Hidayat (32), menempelkan sabu dengan cara dimasukkan ke dalam potongan bambu agar terhindar dari endusan pihak kepolisian
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ada saja cara pengedar narkotik mengedarkan barang dagangannya agar terhindar dari endusan petugas kepolisian.
Seperti yang dilakukan Ahmad Alifin Hidayat (32), menempelkan sabu dengan cara dimasukkan ke dalam potongan bambu.
Namun sepandai-pandai mengelabui, Ahmad Alifin akhirnya ditangkap petugas kepolisian.
Kini pria kelahiran Denpasar, 11 Juni 1988 ini pun telah menghadapi tuntutan pidana 12 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Dituntut Bui 13 Tahun
Baca juga: Terlibat Peredaran Narkotik, Taufik Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Terancam 20 Tahun Penjara
Tuntutan telah dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Jaksa menuntut terdakwa Ahmad Alifin dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara," ungkap Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin 18 Januari 2021.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh Jaksa Gusti Ayu Surya Yunita, kliennya dijerat dakwaan kedua, pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Kejari Badung Musnahkan Rp 19,6 Miliar Lebih Barang Bukti Narkotika dari 152 Perkara
Baca juga: Pecandu Narkotika di Klungkung Didominasi Usia Produktif
Baca juga: Ngaku untuk Betah Melek, Seorang Kepala Desa Kepergok Konsumsi Sabu-sabu
Ahmad alifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
"Terhadap tuntutan jaksa, kami menyampaikan ke majelis hakim pimpinan Hakim IGN Putra Atmaja mengajukan pembelaan tertulis," terangnya.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di Jalan Mahendradatta, Padangsambian Klod, Denpasar, Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 20.15 Wita oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.
Baca juga: Perempuan 27 Tahun Ini Nekat Simpan Sabu-sabu di Alat Vitalnya, Diselundupkan dari Jakarta
Baca juga: AKBP Nyoman Suartini Beber Tiga Paket Sabu-sabu
Penangkapan terdakwa berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keterlibatan terdakwa dalam peredaran narkotik.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Mahendradatta.
Kemudian dilakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan sejumlah paket narkotik jenis sabu.
Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ahmad-alifin-terdakwa-peredaran-sabu-dan-ekstasi-menjalani-sidang-secara-virtual-di-pn-denpasar.jpg)