Berita Jembrana
Kodim Jembrana Gelar Tes Urine, Antisipasi Anggota Gunakan Narkoba
Memasuki bulan kasih sayang, Februari ini, anggota Kodim 1617/Jembrana dites urine. Tes urine ini, sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkoba
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Memasuki bulan kasih sayang, Februari ini, anggota Kodim 1617/Jembrana dites urine.
Tes urine ini, sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkoba di kalangan korps TNI. Tes urine atau sosialisasi P4GN (Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) digelar di Mako Kodim Jembrana, Senin 01 Februari 2021.
Dandim 1617/Jembrana, Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna mengatakan, bahwa pihaknya menggelar tindak preventif sebagai aparat, karena TNI sangat intens dalam melawan narkoba.
Sebagai penegak hukum pihaknya tentu harus lebih disiplin untuk menjadi contoh pada masyarakat.
Narkoba memang harus dijatuhi atau dihindari, bahkan ketika seseorang hanya bermaksud mencoba-coba.
• Jaringan Narkoba Indonesia-Malaysia Diringkus, Tempat Hiburan Malam di Batam Jadi Target
• Keluarga Puri Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, Pangelingsir Puri Pemecutan: Proses Hukum
• Keluarga Puri Di Bali Tersandung Narkoba, Tjok Pemecutan: Petugas Jangan Pandang Bulu, Proses Aja
"Untuk hari ini ada 70 sampling urine anggota yang diambil. Dan sampai saat ini belum ada anggota yang kedapatan positif menggunakan narkotika alias nihil penggunaan," ucapnya.
Haruna mengaku, bahwa pihaknya juga mengajak masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan.
Narkotika bisa menjadi pelarian ketika orang tidak bisa ke mana-mana, kemudian karena kejenuhan itu pulalah sehingga melakukan penggunaan narkoba.
Seperti halnya, memakai narkoba jenis tembakau gorila. Karena tidak tahu bahwa itu tembakau gorila.
"Karena susah berosisalisasi, sehingga pikiran-pikiran yang tidak dipikirkan panjang kemudian menggunakan contoh tembakau gorila. Karena juga ingin happy sendiri kemudian menggunakan narkoba jenis lainnya," bebernya.
Jaringan Narkoba Indonesia-Malaysia Diringkus
Polisi meringkus pengedar narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Para pelaku diduga akan mengedarkan barang haram tersebut di kawasan hiburan malam sekitar Kepulauan Riau.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, para tersangka mengungkapkan cara penjualan narkoba itu dengan cara sistem bayar di tempat hiburan malam tersebut.
"Keterangan tersangka itu diedarkan di tempat hiburan di Kepri sana. Sistemnya cash and carry, bertemu atau diedarkan di tempat hiburan di Batam," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat 29 Januari 2021.
Beruntungnya, kata Argo, Polri telah terlebih dahulu mengendus adanya peredaran narkoba itu dan menangkap para pelaku.
Dia bilang, sekitar 30 ribu orang terselamatkan terkait peredaran narkoba tersebut.
"Penangkapan ini bisa kita selamatkan 30 ribu orang yang bebas tidak terkena bahaya narkotika," ujarnya.
Kasus itu terungkap berdasarkan kerjasama dengan Bea dan Cukai.
Pengungkapan kasus tersebut dimulai saat tim Bareskrim Polri menerima adanya peredaran narkoba yang masuk lewat Batam pada akhir Desember 2020 lalu.
Petugas pun menggelar penyelidikan terkait kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihaknya mengantongi lokasi yang diduga menjadi peredaran narkoba jaringan tersebut di Tanjung Umma, Lubuk Baja, Kota Batam.
Dijelaskan Argo, tim pun akhirnya melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam di sekitar lokasi itu pada 21 Januari 2021.
Total ada 6 petugas yang membuntuti kendaraan itu dengan sepeda motor.
"Kita membuntuti sebuah mobil merk Daihatsu hitam nomor polisi BP 1249 AR di Tanjung Umma Lubuk Baja, Kota Batam. Anggota ini naik motor, 3 motor. Jadi ada enam orang petugas berboncengan," kata Argo.
Argo menerangkan petugas pun berhasil menangkap pelaku tersebut seusai dilakukan pengejaran.
Pasalnya, pelaku sempat melarikan diri memasuki gang-gang kecil di daerah tersebut.
Dua orang pertama yang ditangkap adalah SK alias Sefri dan MNS alias Nofri.
Salah satu pelaku pun harus ditembak di bagian kaki setelah berusaha melarikan diri.
"Mobil tersebut tahu kalau dibuntuti, mereka masuk gang-gang dan melakukan kecepatan yang tidak biasa. Anggota semakin curiga, karena anggota menguasai daerah bisa dihentikan," ungkapnya.
"Saat dihentikan si sopir itu dan sama pendamping lari menghindari petugas. Loncat dari kendaraan dan lari. Kita lakukan penembakan peringatan. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas mengenai kaki berhasil kita lumpuhkan," sambungnya.
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti di mobil pelaku.
Di antaranya, 2 buah karung warna putih yang masing-masing berisikan jeriken plastik.
Di dalam jeriken plastik itu, terdapat 1 buah tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five (H5).
"Selanjutnya petugas mengamankan kedua tersangka yang membawa barang tersebut," jelasnya.
Setelah itu, pihak kepolisian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan dari SK dan MNS.
Selanjutnya, Polri pun menangkap HY alias Ferdi dan H di daerah Duyung, Pasar Buah, Lubuk Baja, Kota Batam.
"Dia sedang berdiri di pinggir jalan. Dia awasi. Dia ternyata tahu ada kendaraan zebra ditangkap petugas. Anggota ini juga sudah tahu juga dua pelaku melihat. Akhirnya kita tangkap juga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Argo menuturkan petugas Polri pun turut mengamankan tersangka terakhir yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional tersebut.
Tersangka itu adalah RFH alias Rizki.
Kepada pihak kepolisian, kelima tersangka mengaku dikendalikan oleh warga binaan lapas Barelang atau Warga Negara Malaysia dan satu orang bos yang juga berasal dari Malaysia.
Mereka kini tengah masih dalam buronan Polri.
"Dari hasil pemeriksaan, barang ini dari Malaysia yang mengendalikan ada warga binaan di salah satu LP di Batam. Dan ada satu bos dari Malaysia yang mengendalikan. Ada dua orang yang masih kita kejar," jelasnya.
Dalam kasus ini, Polri menyita 8 bungkus sabu seberat 8.206 gram bruto, 21.000 butir ekstasi, 220 happy five (H5), 3 buah handphone dan 1 buah mobil Daihatsu Sigra warna hitam.
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayar 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 milliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta. (Tribun Network/igm/wly)