Corona di Bali

Sidak Prokes di Desa Pemecutan Kelod Denpasar Bali, 15 Orang Pelanggar Terjaring, 12 Kena Denda

Kamis, 4 Februari 2021 tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan di Desa Pemecutan Kelod Denpasar, Bali.

Istimewa
Sidak protokol kesehatan di Pemecutan Kelod, Denpasar, Bali, Kamis 4 Februari 2021 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kamis, 4 Februari 2021 tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan di Desa Pemecutan Kelod Denpasar, Bali.

Sidak tersebut dipusatkan di simpang Buagan Jl.Imam bonjol - Jl Teuku Umar, Denpasar, Bali.

Dalam sidak ini terjaring sebanyak 15 orang pelanggar.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 15 orang tersebut sebanyak 12 orang didenda masing-masing Rp100 ribu.

Selama PPKM, Polres Badung Mencatat Ada Rp 20 Juta Lebih yang Dikumpulkan dari Sidak Prokes

Patroli Gabungan Sidak Prokes di Tabanan, Puluhan Warga Jalani Rapid Test Antigen

Dinkes Badung Siapkan 6.000 Kit Rapid Antigen untuk Screening dan Pelaksanaan Sidak Prokes

Sementara 3 orang lainnya diberikan peringatan.

Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Sidak di 16 Pasar se-Denpasar Bali,38 Pelanggar Prokes Terjaring Termasuk Pedagang Maupun Pengunjung

Alun-Alun Gianyar Bali Selalu Ramai Membuat Aparat Kewalahan, Seusai Sidak Kerumunan Kembali Terjadi

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.

Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Sayoga  mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan Covid 19 segera bisa diatasi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved