UN dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021 Ditiadakan, Nilai Raport Menentukan Kelulusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ini.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ini.
Hal ini karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Surat edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Alasan peniadaan UN dan ujian kesetaraan tersebut adalah sebagai langkah responsif untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pandemi ini.
• UN Dihapus, Tahun Ini Hanya Dilakukan Ujian Satuan Pendidikan
• Tanpa Ujian Nasional, Adi Wirawan : Kelulusan Akan Menjadi Murni
• Ini Empat Opsi Syarat Lulus Siswa Pengganti Ujian Nasional
Apalagi kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan.
Disebutkan juga dalam surat edaran tersebut, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Selain itu, juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Terkait hal tersebut, dikonfirmasi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, AA Made Wijaya Asmara mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut, maka UN maupun ujian kesetaraan tak menjadi syarat kelulusan peserta didik.
• Menteri Nadiem Hapus UN dan Ujian Kesetaraan, Kelulusan Siswa Ditentukan Oleh Ini
• Mendikbud Hapus Ujian Nasional 2021, Begini Tanggapan Pemprov Bali
Begitu Juga terkait dengan seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Terkait hal tersebut, Wijaya mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat membahas SE tersebut.
“Kami di daerah akan segera rapatkan, karena mungkin kami akan pakai ulangan sekolah, karena kan tidak boleh UN. Nanti sistemnya mungkin misalnya menggunakan portofolio untuk SD atau bagaimana,” katanya Sabtu, 6 Februari 2021 siang.
Ia menambahkan, jika nantinya dilaksanakan semacam ulangan, tetap akan dilaksanakan secara online atau daring.
Namun menurutnya, penentu kelulusan yakni nilai raport.
“Semua masih online dan nilai raport yang menentukan kelulusan, itu semua yang menentukan,” katanya.
Sementara itu, untuk wacana penerapan Asesmen Kompetensi Minimum sebagai pengganti UN masih sebatas wacana.
Menurutnya penerapannya mundur ke bulan November.
“Yang Asesmen Kompetensi Minimum itu mundur ke bulan November, itu baru wacana dan belum ada kepastian. Namun kami sudah mengirim data ke pusat terkait itu,” katanya. (*)