Berita Denpasar
Gencarkan Sidak Prokes, Hingga Kini Denpasar Bali Kantongi Rp 94,5 Juta Uang Denda Masker
Hingga saat ini, selama sidak berlangsung, Denpasar telah mengantongi sebanyak Rp 94,5 juta dari denda masker.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar terus gencar melakukan sidak protokol kesehatan.
Bagi pelanggar yang tak memakai masker dikenakan denda di tempat, sementara yang telah menggunakan masker tetapi di dagu dikenakan sanksi administratif.
Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 dan mengajak masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan sidak dengan penerapan denda telah dimulai sejak 7 September 2020 lalu.
Hingga saat ini, selama sidak berlangsung, Denpasar telah mengantongi sebanyak Rp 94,5 juta dari denda masker.
• Penegak Prokes Berkerumun, Kasatpol PP Gianyar: Anggota Sudah Kami Kurangi
• Tak Hanya Pasar Tradisional, Penerapan Prokes Covid di Mapolda Bali Pun Turut Disidak Oleh Kapolri
• Sidak Prokes di Desa Pemecutan Kelod Denpasar Bali, 15 Orang Pelanggar Terjaring, 12 Kena Denda
Jumlah ini didapat dari 945 orang pelanggar yang tak menggunakan masker.
Selain didenda, sebanyak 1.617 pelanggar juga dikenakan sanksi administrasi hingga push up maupun menghafal Pancasila.
Dan sebanyak 35 pelanggar lainnya digiring ke sidang tindak pidana ringan.
Sehingga selama pelaksanaan sidak protokol kesehatan ini, telah terjaring sebanyak 2.597 orang pelanggar prokes di Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pihaknya akan terus gencar melakukan sidak protokol kesehatan ini.
Sidak ini dilakukan ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Dalam melaksanakan tugasnya pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).