Berita Denpasar

Gencarkan Sidak Prokes, Hingga Kini Denpasar Bali Kantongi Rp 94,5 Juta Uang Denda Masker

Hingga saat ini, selama sidak berlangsung, Denpasar telah mengantongi sebanyak Rp 94,5 juta dari denda masker.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota Linmas dan Pecalang melaksanakan penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa Adat Panjer, Denpasar, Senin, 18 Januari 2021. Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer Denpasar menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pelaksanaan PPKM dimulai Senin 18 Januari 2021 hingga Kamis 18 Februari 2021. 

Pemberian sanksi berupa denda ini juga sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker 

Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Bhabinkamtibmas di Badung Bali Terus Datangi Pasar-Pasar Ingatkan Masyarakat Selalu Taat Prokes

Selama PPKM, Polres Badung Mencatat Ada Rp 20 Juta Lebih yang Dikumpulkan dari Sidak Prokes

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada. 

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved