Berita Denpasar

Jokowi Lanjut PPKM Berskala Mikro, Berlaku 9 Februari, Pemkot Denpasar Mantapkan Sesuai Instruksi

Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM Jawa-Bali berskala mikro dimulai pada Selasa, 9 Februari 2021.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi PPKM di Denpasar - Jokowi Lanjut PPKM Berskala Mikro, Berlaku 9 Februari, Pemkot Tinggal Mantapkan Sesuai Instruksi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I dan II, Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM Jawa-Bali berskala mikro dimulai pada Selasa, 9 Februari 2021.

PPKM berskala mikro akan dilakukan hingga ke desa atau banjar.

Sebelumnya, Jokowi menilai penerapan PPKM jilid I maupun II belum efektif dalam menekan penyebaran kasus positif Covid-19.

Sehingga dengan PPKM berskala mikro ini, akan memperbaiki penanggulangan Covid-19 di wilayah hulu seperti pedesaan.

Jokowi Berencana Terapkan PPKM Berskala Mikro, Pemkot: Denpasar Tinggal Mantapkan Sesuai Instruksi

Saat PPKM di Bali, Kasus COVID-19 Justru Meningkat

Kunjungan Wisatawan ke Pantai Pandawa Menurun Imbas Adanya PPKM, Sebagian Pedagang Pilih Tak Jualan

Dalam PPKM berskala mikro ini, diharapkan setiap desa bisa mendirikan posko tanggap Covid-19 yang berperan sebagai pendamping tim pelacak untuk melakukan penelusuran penyebaran Covid-19.

Dengan demikian, masyarakat yang diisolasi harus 14 hari dikurung, dan harus diberi makan dan diawasi.

Terkait rencana penerapan PPKM berskala mikro ini, Pemkot Denpasar masih menunggu informasi secara resmi dari pusat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan Denpasar akan siap menindaklanjuti edaran atau instruksi dari pusat.

“Kami belum menerima surat secara resmi, namun kami sudah mendengar lewat pemberitaan. Kami menunggu ada surat instruksi atau edaran lebih rinci yang mengatur apa yang harus dilakukan. Sekarang kan Denpasar masih menerapkan PPKM sampai tanggal 8 Februari,” katanya saat dihubungi Sabtu 6 Februari 2021 siang.

Untuk pelaksanaan PPKM berskala mikro ini, Dewa Rai mengatakan, Denpasar secara umum sudah menerapkan.

Hal ini sudah dimulai sejak penerapan PKM hingga PPKM saat ini,

“Kami sudah melaksanakan PKM maupun PPKM yang berbasis desa/kelurahan bahkan sampai tingkat banjar. Sekarang kami tinggal mantapkan apa yang belum dan kekurangannya disesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat,” imbuhnya.

Dalam penerapan PKM maupun PPKM berbasis banjar ini, telah melibatkan unsur linmas, pecalang dan aparat desa.

“Sekarang kami menunggu arahan dan surat resmi saja. Setelah itu baru kami adakan rapat dan membahas apa yang perlu ditambahkan dan diperkuat,” katanya.

Seperti diketahui PPKM di Bali dilaksanakan di lima daerah yakni Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pelaksanaan PPKM di Bali seharusnya hanya di Denpasar dan Badung.

Namun, dalam rapat Gubernur Bali bersama para pimpinan daerah diputuskan PPKM di Bali diperluas.

Sementara mengenai PPKM jilid atau tahap ketiga, Kepala Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan belum ada keputusan dari Pemprov Bali.

Biasanya, kata dia, Gubernur Bali meminta agar paling lambat dua hari sebelum berakhir sudah ada memutuskan kebijakan mengenai keberlanjutan PPKM.

"Nah kalau tidak (dilanjutkan), tentu ada pertimbangan logis, strategis yang beliau keluarkan. Ketika berlanjut, seperti apa yang akan beliau lakukan," kata Rentin dalam wawancara dengan Tribun Bali, Jumat 5 Februari 2021.

Sebelumnya, Gubernur Bali bersama beberapa gubernur di Jawa diundang oleh Presiden Jokowi untuk rapat di Istana Negara.

Dalam kesempatan itu, Presiden meminta daerah untuk memaparkan berbagai kendala yang dihadapi, terutama dalam pelaksanaan PPKM tahap pertama dan kedua.

Saat pertemuan itu, Bali mendapatkan perhatian yang luar biasa dari pemerintah pusat, salah satunya dibiayai mengenai tempat hotel karantina.

Kemudian uang makan untuk tenaga dan personil yang melaksanakan operasi yustisi juga di-support dari APBN.

Namun hal ini sedikit mengalami kendala dalam proses administrasi.

Hotel yang dijadikan tempat karantina untuk pasien Covid-19 juga sudah mengeluh karena November sampai Januari belum bisa dilakukan pembayaran.

Setelah dicek, ternyata sudah dalam proses finalisasi dan berada di biro keuangan.

Setelah rapat, Pemprov Bali juga masih mendapatkan arahan yang cukup strategis.

Arahan tersebut yakni jika PPKM berlanjut, Presiden menginginkan agar dilaksanakan secara mikro.

Jika selama ini PPKM dilaksanakan lebih pada tingkat kabupaten, maka selanjutnya biasa dilaksanakan di tingkatkan banjar atau dusun.

(I Putu Supartika/I Wayan Sui Suadnyana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved