Berita Denpasar

DLHK Denpasar Asuransikan 50 Ribu Pohon, Meninggal Tertimpa Pohon Dapat Rp15 Juta

Untuk antisipasi hal yang tak diinginkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menyiapkan asuransi untuk pohon yang ada di Kota

DLHK Denpasar
Proses penanganan pohon tumbang oleh DLHK Denpasar, Bali 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Musim penghujan disertai angin yang terjadi belakangan ini sangat rentan menyebabkan terjadinya pohon tumbang.

Untuk antisipasi hal yang tak diinginkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menyiapkan asuransi untuk pohon yang ada di Kota Denpasar.

Kepala Bidang Tata Lingkungan, DLHK Kota Denpasar, I Nyoman Agus Mahardika mengatakan asuransi ini dihitung atau bisa diklaim jika ada pohon tumbang dan mengenai benda atau orang.

Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Uang Parkir, Mantan Kepala Pasar Kumbasari Denpasar Diadili

Tukang Las Nyambi Jualan Sabu di Denpasar, Dikenakan Dakwaan Alternatif, Terancam 12 Tahun Penjara

Warga Denpasar Minta Diskon Pembayaran Air PDAM Gara-gara Sering Mati, Begini Respons Direksi

“Apabila pohon ini tumbang dan mengenai benda atau orang dihitung masuk asuransi untuk diberikan santunan,” kata Mahardika yang dihubungi Senin, 8 Februari 2021.

Ia menambahkan, pohon yang diasuransikan yakni pohon yang tumbuh di tanah pemerintah.

Termasuk pohon yang tumbuh di median jalan atau pohon perindang di pinggir jalan.

“Kalau yang tumbuh di halaman masyarakat atau di tegalan milik perorangan tidak masuk asuransi,” katanya.

Mahardika menambahkan, di Denpasar terdapat 50 ribuan pohon yang diasuransikan.

Tahun 2021 ini besaran asuransinya yakni Rp 100 juta.

Jika pohon tumbang tersebut menimpa orang hingga meninggal maka akan langsung mendapat santunan sebesar Rp15 juta.

Namun jika yang tertimpa pohon adalah kendaraan atau rumah, besaran asuransinya akan ditentukan oleh pihak asuransi.

“Untuk asuransi ini kami kerja sama dengan pihak ketiga, nanti dari pihak ketiga yang akan menentukan berapa besarannya,” katanya.

Pihaknya mengaku melakukan pendataan terhadap benda atau orang yang tertimpa pohon.

Selanjutnya data tersebut dibawa ke pihak asuransi untuk melakukan klaim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved