Berita Denpasar

DLHK Denpasar Asuransikan 50 Ribu Pohon, Meninggal Tertimpa Pohon Dapat Rp15 Juta

Untuk antisipasi hal yang tak diinginkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menyiapkan asuransi untuk pohon yang ada di Kota

DLHK Denpasar
Proses penanganan pohon tumbang oleh DLHK Denpasar, Bali 

Sementara itu, untuk kisaran umur pohon di Denpasar bervariasi dari nol hingga 50 tahun.

Kebanyakan pohon yang berusia tua berada di seputaran Jalan Puputan Renon Denpasar, Bali.

Selain itu, jika ada masyarakat yang akan melakukan penebangan pohon harus melapor ke DLHK.

“Harus ada ijin, tidak boleh sembarangan menebang pohon,” katanya.

Untuk tahun 2021 ini, Mahardika mengatakan sudah ada kejadian pohon tumbang yang menimpa kendaraan.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto Tengah, dimana pohon tersebut menimpa satu unit minibus.

“Itu asuransinya sedang diproses. Nanti berapa besarannya ditentukan pihak penyedia asuransi,” katanya.

Selain itu, saat terjadi hujan disertai angin kencang pada 3 Februari 2021 lalu, tercatat terjadi 33 kejadian pohon tumbang.

Sementara itu, untuk antisipasi pohon tumbang DLHK juga melakukan perompesan pohon.

“Setiap pohon yang kami prediksi membahayakan langsung dilakukan perompesan,” katanya.

Pihaknya juga melakukan perompesan sesuai dengan permohonan masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved