Berita Denpasar
DLHK Denpasar Asuransikan 50 Ribu Pohon, Meninggal Tertimpa Pohon Dapat Rp15 Juta
Untuk antisipasi hal yang tak diinginkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menyiapkan asuransi untuk pohon yang ada di Kota
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Musim penghujan disertai angin yang terjadi belakangan ini sangat rentan menyebabkan terjadinya pohon tumbang.
Untuk antisipasi hal yang tak diinginkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menyiapkan asuransi untuk pohon yang ada di Kota Denpasar.
Kepala Bidang Tata Lingkungan, DLHK Kota Denpasar, I Nyoman Agus Mahardika mengatakan asuransi ini dihitung atau bisa diklaim jika ada pohon tumbang dan mengenai benda atau orang.
• Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Uang Parkir, Mantan Kepala Pasar Kumbasari Denpasar Diadili
• Tukang Las Nyambi Jualan Sabu di Denpasar, Dikenakan Dakwaan Alternatif, Terancam 12 Tahun Penjara
• Warga Denpasar Minta Diskon Pembayaran Air PDAM Gara-gara Sering Mati, Begini Respons Direksi
“Apabila pohon ini tumbang dan mengenai benda atau orang dihitung masuk asuransi untuk diberikan santunan,” kata Mahardika yang dihubungi Senin, 8 Februari 2021.
Ia menambahkan, pohon yang diasuransikan yakni pohon yang tumbuh di tanah pemerintah.
Termasuk pohon yang tumbuh di median jalan atau pohon perindang di pinggir jalan.
“Kalau yang tumbuh di halaman masyarakat atau di tegalan milik perorangan tidak masuk asuransi,” katanya.
Mahardika menambahkan, di Denpasar terdapat 50 ribuan pohon yang diasuransikan.
Tahun 2021 ini besaran asuransinya yakni Rp 100 juta.
Jika pohon tumbang tersebut menimpa orang hingga meninggal maka akan langsung mendapat santunan sebesar Rp15 juta.
Namun jika yang tertimpa pohon adalah kendaraan atau rumah, besaran asuransinya akan ditentukan oleh pihak asuransi.
“Untuk asuransi ini kami kerja sama dengan pihak ketiga, nanti dari pihak ketiga yang akan menentukan berapa besarannya,” katanya.
Pihaknya mengaku melakukan pendataan terhadap benda atau orang yang tertimpa pohon.
Selanjutnya data tersebut dibawa ke pihak asuransi untuk melakukan klaim.
Sementara itu, untuk kisaran umur pohon di Denpasar bervariasi dari nol hingga 50 tahun.
Kebanyakan pohon yang berusia tua berada di seputaran Jalan Puputan Renon Denpasar, Bali.
Selain itu, jika ada masyarakat yang akan melakukan penebangan pohon harus melapor ke DLHK.
“Harus ada ijin, tidak boleh sembarangan menebang pohon,” katanya.
Untuk tahun 2021 ini, Mahardika mengatakan sudah ada kejadian pohon tumbang yang menimpa kendaraan.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto Tengah, dimana pohon tersebut menimpa satu unit minibus.
“Itu asuransinya sedang diproses. Nanti berapa besarannya ditentukan pihak penyedia asuransi,” katanya.
Selain itu, saat terjadi hujan disertai angin kencang pada 3 Februari 2021 lalu, tercatat terjadi 33 kejadian pohon tumbang.
Sementara itu, untuk antisipasi pohon tumbang DLHK juga melakukan perompesan pohon.
“Setiap pohon yang kami prediksi membahayakan langsung dilakukan perompesan,” katanya.
Pihaknya juga melakukan perompesan sesuai dengan permohonan masyarakat. (*)