Corona di Bali
Jelang PPKM Mikro di Klungkung Bali, Pemberlakuan Bisa Berbeda di Setiap Desa
Ketua Satgas Covid-19 Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, dalam PPKM Mikro setiap daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Klungkung, akan mulai dilaksanakan, Selasa 9 Februari 2021 besok.
Nanti pemberlakuan PPKM bisa berbeda disetiap desa.
Ketua Satgas Covid-19 Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, dalam PPKM Mikro setiap daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan sesuai kondisi di wilayahnya.
Pada intinya dalam PPKM mikro di Klungkung, akan diperlakukan sesuai dengan kondisi di desa.
• Besok, PPKM Mikro Mulai Diterapkan di Bali, Basisnya Berada di 1.495 Desa Adat
“ Berbasis mikro maksudnya diterapkan hingga ke desa, dan selama ini kan telah dilaksanakan oleh Satgas Gotong Royong di Desa Adat.
Tinggal harus lebih diaktifkan lagi," ungkap Suwirta.
Nantinya penerapan PPKM antar desa pun berbeda, tergantung dari kondisi penyebaran Covid-19.
Nantinya setiap desa akan diklasifikasi lagi apakah masuk zona resiko merah, oranye, atau hijau.
"Nanti perlakuan PPKM bisa berbeda disetiap desa, tergantung dari bagaimana status zona penyebaran Covid-19 di wilayahnya," ujarnya.
Penerapan PPKM skala mikro ini juga nantinya akan terus diawasi oleh Satgas Covid-19.
"Nanti saya akan turun di setiap desa, untuk pantau penerapan PPKM mikro ini," jelasnya.
Basisnya Berada di 1.495 Desa Adat
Seperti diberitakan Tribun Bali sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tahap ketiga.
PPKM mikro ini dilaksanakan mulai 9 sampai 22 Februari 2021.
Kepala Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan, pelaksanaan PPKM mikro ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
• Evaluasi Vaksinasi Covid-19 di Klungkung, Sejumlah Nakes Merasa Lapar Seusai Divaksin
"Nah itu dah kan (PPKM) mikro berlaku 9 sampai tanggal 22 (Februari 2021).
Mikro itu asumsinya (atau) breakdown-nya berbasis desa," kata Rentin saat dihubungi Tribun Bali, Senin 8 Februari 2021.
Rentin menuturkan, dalam Instruksi Mendagri Nomor 03 tahun 2021, sudah ditunjuk lima wilayah prioritas dalam memberlakukan PPKM mikro di Bali.
Kelima wilayah itu yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung.
"Kemudian oleh Pak Gubernur, kabupaten di luar lima itu tetap melaksanakan PPKM berbasis mikro tetapi yang dipakai acuan zona merah dan orange di tiap desa.
Kita kan punya data breakdown per desa zonasinya, itu detailnya nanti dalam surat edaran diatur," kata Rentin yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.
Rentin mengungkapkan, pelaksanaan PPKM di Bali basisnya berada di 1.495 desa adat.
Dalam upaya mendanai pelaksanaan PPKM itu, Pemprov Bali mencairkan dana BKK lebih awal sebesar Rp 100 juta.
"Tadi malam Pak Kadis PMA juga sudah dipanggil.
Pak Sekda sudah menjanjikan juga di dalam rapat Muspida. Minggu ini diupayakan final.
• Desa Bakas Klungkung Berbenah di Masa Pandemi Covid-19, Siapkan Rencana Bisnis
Sebelum akhir Februari jadi bantuan keuangan khusus (BKK) desa adat itu, Rp 100 jutanya itu untuk desa adat bagi yang melaksanakan PPKM mikro, Rp 50 jutanya prioritas untuk penanganan COVID-19," jelas Rentin
Sementara bagi desa adat yang sudah berada di zona hijau, dana tersebut bisa fokus dialokasikan sebagaimana mestinya.
"Rp 100 juta yang dicairkan ini untuk men-support Satgas Gotong Royong di desa adat supaya menggeliat kembali," terangnya.(*)