Berita Badung

Pelaku Curanmor Seorang Residivis, Gede Arya Ternyata Pernah Kabur dari LP Gianyar dan Kuta Utara

Pelaku Curanmor yang diketahui bernama I Nyoman Gede Arya Sandi (40) asal Banjar Sari, Desa Bestala, Seririt, Kabupaten Buleleng itu pun ternyata

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Pelaku Curanmor I Nyoman Gede Arya Sandi saat diamankan jajaran reskrim Polres Badung, Sabtu 6 Februari 2021 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA –Pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum polres Badung akhirnya berhasil diamankan.

Dalam pengamanan pelaku, polisi harus mengeluarkan timah panasnya lantaran pelaku berusaha kabur.

Pelaku Curanmor yang diketahui bernama I Nyoman Gede Arya Sandi (40) asal Banjar Sari, Desa Bestala, Seririt, Kabupaten Buleleng itu pun ternyata merupakan seorang residivis berbagai kasus.

Bahkan dari catatan reskrim polres Badung, dirinya pernah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kabupaten Gianyar dan LP Polsek Kuta Utara.

Kabur Saat Akan Ditangkap, Gede Arya Sandi Residivis Berbagai Kasus Ditembak Reskrim Polres Badung

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens R. Heselo, SH,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Pelaku yang akrab disapa Paluk itu pun tidak hanya residivis curanmor.

Namun juga pernah ditahan karena kasus narkoba.

“Pelaku ini pernah diamankan di LP Gianyar dan Polsek Kuta Utara, namun sempat kabur juga dari LP tersebut,” katanya Senin 8 februari 2021.

Dijelaskan, Paluk diamankan di pada tahun 2011 di Polres Gianyar karena kasus Narkoba

 Saat itu dirinya sempat kabur dan akhirnya berhasil diamankan kembali.

Setelah itu pada tahun 2014 kembali diamankan di Polres Kuta Utara dengan kasus pencurian motor.

Saat di LP Polsek Kuta Utara pelaku juga sempat melarikan diri.

“Setelah bebas dari Polsek Kuta Utara, pelaku kembali melakukan aksinya dengan kembali mencuri motor di wilayah Hukum Polres Badung. Bahkan pada tahun 2016 sempat diamankan di polres Badung,” bebernya.

Lanjut dijelaskan, setelah itu pelaku juga sempat diamankan di LP Polres Buleleng karena kasus narkoba. Bahkan dilayarkan ke LP Kerobokan.

Satlantas Polres Badung Sebar Brosur, Cegah Covid-19 dan Bagikan Masker Kepada Pengguna Jalan

Namun pelaku keluar dari tahanan pada bulan Juli 2020 lalu dengan Pembebasan Bersyarat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved