Corona di Bali
BREAKING NEWS: Hari Pertama PPKM Mikro di Denpasar, Satpol PP Sidak Masker di Sumerta Kelod
Selasa 9 Februari 2021, merupakan hari pertama pelaksanaan PPKM berskala mikro di Denpasar, Bali
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa 9 Februari 2021, merupakan hari pertama pelaksanaan PPKM berskala mikro di Denpasar, Bali.
Dalam pelaksanaan PPKM berskala mikro hari pertama, Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidak masker Sumerta Kelod Denpasar.
Tepatnya di simpang Jalan Hayam Wuruk - Jalan Nusa Indah Denpasar.
Pelaksanaan sidak ini dimulai pukul 08.00 Wita.
• Update PPKM Mikro: Upacara Hanya Dihadiri Pengurus dan Pemuput, Ada Sanksi Tegas Jika Melanggar
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga berhasil ditemui Tribun Bali di lokasi sidak.
Ia mengatakan sidak ini akan tetap digelar untuk mengajak masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.
"Petugas kami ada yang stasioner di sini, ada juga yang mobile mengingatkan dari satu tempat usaha ke tempat usaha," kata Sayoga.
Untuk petugas yang berjaga di pinggir jalan menyasar para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Sementara untuk yang mobile mengingatkan pemilik usaha menyiapkan perlengkapan protokol kesehatan.
Terkait dengan penerapan PPKM mikro ini Sayoga berharap masyarakat bisa lebih taat protokol kesehatan.
"PPKM aja masih ada kasus, apalagi tidak ada.
Jadi melalui kegiatan ini apapun sebutannya tujuannya bagaimana mengajak masyarakat tetap sehat menerapkan protokol kesehatan.
Bantu kami ciptakan kondisi nyaman sehingga tetap produktif," katanya.
Ia pun mengatakan hasil penerapan PPKM tak bisa instan.
• Gianyar Tetapkan Aturan Ketat, Sanksi Pidana Ancam Panitia Acara Selama PPKM Skala Mikro
Melainkan harus dilihat dua minggu berikutnya.
"Ada yang bilang tidak efektif. Itu dari segi apanya? Hasil dilihat 1 atau 2 minggu setelah penerapannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Selasa 9 Februari 2021 Pemkot Denpasar mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
PPKM ini digelar hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Dalam pelaksanaan PPKM berskala mikro ini, pengawasan difokuskan ke wilayah desa/kelurahan.
Sehingga ujung tombak pengawasan berada di tangan perbekel maupun lurah yang mengkoordinasi Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing.
Selanjutnya dalam pelaksanaannya perbekel juga melakukan koordinasi dengan kepala daerah dengan jalan melaporkan pelaksanaan pengawasan setiap harinya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dihubungi Senin 8 Februari 2021 mengatakan begini.
Ia mengatakan pelaksanaannya hampir sama dengan pelaksanaan PKM sebelumnya yang berbasis desa/lurah.
Namun menurutnya pengawasan akan lebih diperketat.
• Rawan Atmaja Kritisi Jam Operasional, PPKM Skala Mikro Diterapkan Mulai Hari Ini di Bali
“Untuk wilayah yang masuk zona merah akan diperketat.
Pengawasan dan monitoring akan terus dilakukan.
Nanti kalau ada kerumunan Satgas Desa/Kelurahan, yang membubarkan langsung,” kata Dewa Rai.
Sementara itu, untuk jam operasional yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, kini dilonggarkan menjadi pukul 21.00 Wita.
“Ini akan lebih spesifik, karena berskala mikro.
Jadi panglimanya adalah perbekel atau lurah dibantu juga kelihan banjar,” katanya.
Dewa Rai menambahkan, perbekel/lurah wajib tahu aktivitas yang ada di wilayahnya berkaitan dengan sosial, ekonomi maupun budaya.
Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga wajib melapor ke Satgas Desa/Kelurahan.

Dengan keterlibatan pihak pada skala yang lebih kecil tersebut diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.
Sementara itu, menurut Dewa Rai Satgas Desa/Kelurahan hanya bisa mengimbau dan membubarkan kerumunan.
• Ini Beda PPKM Mikro dan PPKM Tahap Kedua di Bali, Ada yang Lebih Longgar
Namun mereka tak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi karena dalam surat instruksi Mendagri tak diatur terkait sanksi tersebut.
Walaupun demikian, Satgas bisa berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar.
Sehingga nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020.
Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(*)