Berita Jembrana

Hari Pertama PPKM Mikro di Jembrana Bali, Delapan Orang Pelanggar Masker Dihukum Push Up

“Kami mulai jam 9 sampai jam 11 dan ada delapan orang yang kami jaring. Kami berikan hukuman push up karena melanggar dan kami bina supaya tidak melak

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Noviana Windri
istimewa
Hari pertama PPKM Mikro, Operasi tertib masker di Loloan Timur , Selasa 9 Februari 2021 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Surat Edaran (SE), Bupati Jembrana terkait dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara mikro sudah diteken dan disebar ke desa-desa sejak Senin 8 Februari 2021, kemarin.

Dalam pemeberlakuan ini, kegiatan masyarakat akan dibatasi hingga 50 persen untuk di luar rumah.

Dan saat ini pihak desa sudah menyusun draft untuk PPKM mikro tersebut.

Di sisi lain, PPKM Mikro memang belum berjalan maksimal dikarenakan pihak desa masih menyusun draft.

Namun, untuk pembatasan dan sosialisasi ini ujung tombak ada di petugas gabungan, yang sudah sejak September 2020 lalu menggelar yustisi operasi tertuna masker.

Kepatuhan Penggunaan Masker di Denpasar Bali Lebih dari 95 Persen

BREAKING NEWS: Hari Pertama PPKM Mikro di Denpasar, Satpol PP Sidak Masker di Sumerta Kelod

Dan hari pertama pelaksanaan PPKM Mikro Selasa 9 Februari ini, petugas kembali terjun dan menjaring warga yang masih tidak patuh dalam pemakaian masker.

Setidaknya ada delapan orang warga yang terjaring.

Akibatnya, mereka pun disanksi dengan hukuman push up oleh petugas gabungan.

Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan bahwa pihaknya mengerti akan sedikitnya ada delapan orang warga.

Yustisi tertib pemakaian masker itu dilakukan di Jalan Gunung Puncak Jaya, Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana.

Setidaknya, dua jam berlangsung untuk operasi tersebut.

“Kami mulai jam 9 sampai jam 11 dan ada delapan orang yang kami jaring. Kami berikan hukuman push up karena melanggar dan kami bina supaya tidak melakukan pelanggaran lagi,” ucapnya.

Leo menuturkan, Perugas gabungan sendiri menerjunkan sedikitnya 30 orang personel baik dari Satpol PP, TNI dan Polri.

Dan delapan orang yang terjaring, sejatinya memakai masker hanya saja pemakaiannya tidak benar.

Banyak Warga Beralasan Tidak Punya Masker, Tahun Ini Satgas Klungkung Kembali Pengadaan Masker

Gencarkan Sidak Prokes, Hingga Kini Denpasar Bali Kantongi Rp 94,5 Juta Uang Denda Masker

Sehingga dilakukan pembinaan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi ke depannya.

“Terkait dengan PPKM sendiri kami tetap berkoordinasi dengan desa. Dan saat ini kami yang melakukan karena desa masih penyusunan draft. Kami pun terjun ke tempat-tempat usaha,” bebernya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved