Berita Bali

LPD se-Bali Alami Penurunan Aset hingga 3 Persen Imbas Pandemi Covid-19

Dalam rapat tersebut terungkap jika LPD di Bali mengalami penurunan aset sebesar 3 persen atau Rp 23,6 triliun selama masa awal pandemi Covid-19

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Para perwakilan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Bali mendatangi DPRD Bali, Denpasar Rabu 10 Februari 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Para perwakilan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Bali mendatangi DPRD Bali, Denpasar Rabu 10 Februari 2021.

Mereka yang tergabung dalam Badan Kerjasama (BKS) LPD datang untuk mengadu terkait dengan keberadaan lembaga keuangan mikro di masa pandemi.

Dalam rapat tersebut terungkap jika LPD di Bali mengalami penurunan aset sebesar 3 persen atau Rp 23,6 triliun selama masa awal pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Pun begitu, ia menyebut secara umum masih banyak LPD yang mampu meningkatkan asetnya.

Tiga Pejabat LPD Kekeran Dihukum Bervariasi, Artini Diganjar Hukuman Paling Tinggi

"Ada LPD yang turun aset sebesar 30 persen, tetapi ada juga yang naik," kata Kepala Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Bali I Nengah Karma Yasa.

Ia juga mengatakan jika saat ini LPD membutuhkan dukungan besar dari masyarakat untuk perkembangannya, mengingat LPD sendiri merupakan lembaga keuangan yang memiliki status milik desa adat.

Pihaknya juga menyebutkan jika saat ini LPD sebagai lembaga penyalur kredit ke masyarakat menghadapi permasalahan pelik, yakni macetnya sejumlah kredit bermasalah.

Ini terjadi karena banyak masyarakat yang tidak bisa membayar kreditnya akibat adanya kondisi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Tantangan ini tidak bisa kami cegah, ketika masalah dengan masyarakat tidak bisa diselesaikan di desa adat, sehingga harus lapor ke ranah hukum, ini menjadi tantangan bagi LPD.

Perlu ada kemauan dari pemerintah adat untuk menyelesaikan masalah LPD di ranah desa adat," katanya.

Seperti diketahui, LPD sendiri berdiri sebagai badan usaha keuangan yang dikecualikan atau tidak tunduk pada Undang Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Nomor 1 tahun 2013 dan hanya berdasarkan hukum adat di Bali.

Hingga Desember 2020, terdapat 1.493 desa adat di Bali.

 Dari jumlah desa adat tersebut, lembaga perkreditan desa yang terbentuk mencapai 1.436 LPD atau 96,2 persen dari desa adat yang ada.

Namun, yang beroperasi hanya 91,1 persen atau 1.308 LPD.

Sekelompok Warga Laporkan Pertanggungjawaban yang Janggal di LPD Ped ke Kejari Klungkung

Sebanyak 128 LPD tercatat tidak beroperasi lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved