Berita Denpasar
Pemkot Denpasar Minta Warga Kurangi Aktivitas Saat Libur Imlek, Dewa Rai: Jangan Sampai Barter Virus
Dalam liburan panjang yang juga bersamaan dengan Imlek ini, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar r
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jumat 12 Februari 2021 hingga Minggu 14 Februari 2021 merupakan libur yang cukup panjang.
Dalam liburan panjang yang juga bersamaan dengan Imlek ini, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah.
Hal ini dikarenakan Denpasar masih menerapkan PPKM berskala mikro dan kasus Covid-19 masih cukup tinggi.
Selain itu, masyarakat juga diimbau tak melakukan perjalanan ke luar kota.
“Apalagi saat ini ada kluster perjalanan dalam negeri sehingga ini sangat rentan. Jangan sampai masyarakat tukar menukar atau barter virus,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis 11 Februari 2021.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat bisa menunda pulang kampung.
• Begini Kesiapan Prokes Vihara Amurva Bhumi Blahbatuh Gianyar Bali Jelang Imlek 2021
• LIPSUS IMLEK: Etnis Tionghoa di Kawasan Gajah Mada Denpasar, Toko Bhineka Djaja Jadi Bukti Sejarah
• Bupati Giri Prasta & Wabup Suiasa Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek Bagi Warga Badung yang Merayakan
Dewa Rai menambahkan, tak hanya untuk masyarakat, ASN juga dibatasi melakukan aktivitas saat liburan ini.
“Ada surat edaran dari Kemenpan yang meminta ASN tidak keluar kota kalau tidak penting. Termasuk di Denpasar untuk pulang kampung bagi ASN juga ditunda,” katanya.
Untuk pemantauan ASN ini pihaknya menggunakan absensi online dari BKPSDM Kota Denpasar.
“Kami menggunakan absensi online dari BKPSDM. Kalau ada yang ke luar kota pasti ketahuan. Kalau penting sekali, harus ada ijin dari atasan masing-masing instansi,” katanya.
Ia mengatakan, jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku mulai dari peringatan, sanksi tertulis, bahkan pemecatan.
Dewa Rai menambahkan, di Denpasar sendiri terdapat sebanyak 5.000an ASN. (*)