Berita Gianyar
Tanah Pasar Gianyar Jadi Rebutan, Desa Adat Berhadapan dengan Pemkab
Desa Adat Gianyar tak bisa mensertifikatkan tanah karena saat waktu bersamaan Pemkab Gianyar mengajukan hak guna pakai atas tanah seluas 1,297 hektare
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Desa Adat Gianyar dan Pemkab Gianyar saling berhadapan dalam sengketa perebutan tanah. Ini terkait status tanah Pasar Umum Gianyar seluas 1,297 hektare.
Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana, mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Kapolda Bali dua hari lalu terkait sengketa tanah ini.
Ia menjelaskan, latar belakang perlindungan hukum ini terkait tanah PKD (pekarangan desa) di Pasar Umum Gianyar.
Desa adat tidak bisa mensertifikatkan tanah lantaran dalam waktu bersamaan Pemkab Gianyar mengajukan hak guna pakai atas tanah seluas 1,297 hektare tersebut.
Ia menjelaskan, sebelum tanah tersebut menjadi Pasar Umum Gianyar, pada tahun 1947 warga yang sebelumnya berjualan di Pasar Tenten (sekarang menjadi Bale Budaya Gianyar), dipindahkan ke lokasi yang saat ini menjadi Pasar Umum Gianyar yang masih berstatus tanah Desa Adat Gianyar.
"Zaman pemerintahan Anak Agung Gde Agung, dipindahkan dengan tujuan memperluas pasar, namun masih berstatus Pasar Adat. Saat pindah ke lokasi saat ini, ada 16 KK (kepala keluarga) yang dipindahkan oleh desa adat ke daerah Kampung Tinggi, warga itu diberikan tanah oleh Desa Adat Gianyar," ujarnya, Rabu 10 Februari 2021.
Setelahnya, lanjut dia, pada tahun 1976-1977, pemerintahan Bupati Anak Agung Putra (periode 1969-1983), diperluas lagi dengan mengambil lokasi di selatan pasar. Saat itu ada 10 KK dipindahkan ke jalan Majapahit.
Dalam perjalanannya, pasar adat ini lantas dipinjam oleh Pemkab Gianyar menjadi Pasar Gianyar. "Tanahnya milik adat, tapi bangunannya milik pemerintah," ujarnya.
Ia mengungkapkan, permasalahan muncul saat ini. Oleh Pemkab Gianyar, tanah adat tersebut dimasukkan ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). "Seharusnya yang masuk KIB itu kan hanya bangunannya saja," ujarnya.
"Tapi, tanah desa adat tersebut diklaim bahwa itu adalah tanah puri. Bupati dulu kan tidak seperti itu. Dulu, karena ini tanah adat, makanya ada MoU parkir sengol,” jelas dia.
Pasar Gianyar
Desa Adat Gianyar
Pemkab Gianyar
Berita Gianyar
Bupati Gianyar
tanah Pasar Umum Gianyar
BPBD Gianyar Minta Warga Tak Segan Minta Bantuan Pangkas Pohon |
![]() |
---|
OTT di Payangan Gianyar Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Gianyar Miliki Pabrik Air Mineral, Uji Coba Sukses, Pemasaran Tunggu Sejumlah Syarat |
![]() |
---|
PLN Bali Timur Harap Aktivitas Pariwisata Dibuka, 2.398 Pelanggan di Gianyar Tunggak Bayar Listrik |
![]() |
---|
Meski Uji Coba Sukses, Air Minum Gianyar Masih Belum Bisa Dipasarkan |
![]() |
---|